Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Agung Minta Mantan Jaksa Tinggalkan Rumah Dinas
Selasa, 19 April 2005 | 01:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta para mantan jaksa yang masih menempati rumah dinas di Komplek Kejaksaan Agung, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, segera pindah. Ia menyatakan hal itu mengomentari banyaknya mantan jaksa yang mendaftarkan diri sebagai anggota Komisi Kejaksaan dan masih menempati rumah dinasnya.

"Apalagi kalau ia menjadi anggota Komisi Kejaksaan tentunya harus terpisah demi menjaga independensinya," katanya kepada Tempo ketika meninjau seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan di Jakarta, Senin (18/4) sore.

Mantan pejabat Kejaksaan Agung yang masih mendiami komplek itu dan kini menjadi calon anggota Komisi Kejaksaan antara Juni Syafrien Jahja, Masfarsafar, Putu Suteja, dan Soewarto. Jaksa Agung menilai, tidak etis para mantan jaksa mendiami rumah yang bukan haknya lagi. "Inikan sama saja menghambat mereka yang seharusnya berhak atas rumah itu," katanya.

Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung Soeparno Adi Soerya menyatakan, jaksa yang sudah pensiun harus segera menyerahkan rumahnya. Ia mengakui sering kali menghadapi hambatan ketika meminta rumah dinas itu. "Mereka yang lebih senior dari saya dan tahu hukum mestinya langsung mengembalikan rumah itu," ujarnya.

Upaya pengembalian rumah dinas, katanya, sudah dilakukan dengan mengedarkan surat edaran Jaksa Agung Abdul Rahman. Tak jarang, kata dia, saat meminta kembali rumah itu menuai ancaman dan geretakan. "Sampai ada yang bilang, langkahi dulu mayatku," katanya.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Asep Rahmat Fajar menilai, para mantan jaksa yang mendaftar sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dan masih mendiami rumah dinas "tidak etis". Alasannya, anggota komisi seharusnya bisa bersikap independen dan menjaga integritasnya.

Ketua panitia seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan Achmad Lopa mengakui, penelurusuran terhadap integritas dan harga kekayaan calon akan dilakukan guna menentukan layak tidaknya calon. Namun, pertanyaan mengenai rumah dinas tidak diajukan dalam fit and proper test. Istiqomatul Hayati


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Seleksi Tahap Kedua Komisi Kejaksaan Diumumkan Besok
Konsultan Hukum Dominasi Calon Anggota Komisi Kejaksaan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data