|
Pembobolan Rp 160 Miliar Bank Mandiri
Uang Seharusnya untuk Pembangunan Hotel Tiara Medan
Senin, 18 April 2005 | 19:46 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara A.J Ketaren membenarkan penangkapan terhadap tiga orang petinggi PT Cipta Graha Nusantara, perusahaan bidang perhotelan. Mereka ditangkap atas tuduhan penyelewengan fasilitas kredit Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar.
"Mereka langsung ditangkap oleh tim yang beranggotakan dari Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung," kata A.J. Ketaren ketika dihubungi Tempo, Senin 18/4.
Ketiga orang tersebut adalah Saipul, 45 tahun, komisaris utama PT CGN dan PT Tahta Medan; Edison, 28, direktur utama; serta Diman Ponijan, 40, direktur.
Menurut A.J Ketaren, kredit seharusnya digunakan untuk pembangunan Hotel Tiara Medan dan Tiara Tower. Namun, kata dia, dana justru dicairkan ketiga tersangka untuk kepentingan lain.
Penangkapan itu dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jainuddin Nare, dibantu dua jaksa dari Kejaksaan Agung, serya lima orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menurut AJ Ketaren, ketiga orang itu ditangkap di Medan pada pukul 16.00, Minggu (17/4).
Setelah penangkapan, mereka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa. Baru Senin pukul 10.00 WIB mereka dibawa ke Kejaksaan Agung. Hambali Batubara
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|