|
Nasional
KIPP Menolak Anggota TNI/ Polri Ikut Pemilihan
Senin, 18 April 2005 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta
Sebelumnya, 13 April lalu, , Panglima TNI Jenderal Endriartono menyatakan, anggota TNI boleh mengikuti pemilihan asal nonaktif. Jika gagal menjadi kepala daerah, status keanggotaan bisa diaktifkan lagi.
Ray menjelaskan, aturan yang dipakai Endriartono untuk memperbolehkan anggota TNI ikut dalam pemilihan adalah Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sifatnya sangat umum. Mestinya, yang dipakai sebagai landasan, Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI.
Tapi jika tentara dan polisi tetap turut dalam pemilihan, kata dia, atasan mereka harus memebrhentikan dari keanggotaan. Lantas, pemimpin TNI dan Polri meinta secara resmi KPU daerah agar tak menerima pencalonan anggota militer dan polisi aktif.
Tri Susanti Simangunsong
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|