|
MA Tolak Uji Materiil Kenaikan Harga BBM
Jum'at, 15 April 2005 | 16:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung hari ini menolak uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No 22 Tahun 2005 tentang kenaikan harga bahan bakar minyak yang diajukan empat politikus Partai Amanat Nasional.
Menurut majelis Hakim Agung yang dipimpin Paulus E. Lotulong, penetapan harga jual eceran bahan bakar yang tertuang pada peraturan itu merupakan kebijakan pemerintah.
"Kebijakan tersebut adalah beleid pemerintah yang tidak dapat diuji oleh hakim manapun," kata Endria Sutarman, panitera pengganti pada sidang tersebut, di gedung MA, Jumat (15/4).
Uji materiil ini diajukan oleh empat politikus PAN, yang menolak kenaikan harga bahan bakar. Selain mengungkapkan sikap politik di DPR, mereka mempermasalahkan penerbitan peraturan presiden yang tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan DPR. Mereka adalah Alvin Lie, Tjatur Sapto Edi, Djoko Susilo, dan Drajad Wibowo.
Endria menambahkan, ini adalah uji materiil pertama dan terakhir terhadap peraturan presiden itu. Institusi peradilan manapun, tuturnya, sudah tidak bisa memutuskan hal tersebut. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|