|
Nasional
Perma Pilkada Terbuka Untuk Direvisi
Jum'at, 15 April 2005 | 08:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan terhadap Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2005 menyampaikan aspirasi mereka ke MA.
"Ya ajukan ke MA. Kemukakan bahwa perlu ada penyempurnaan. Kalau tidak seperti itu, apa yang perlu MA sempurnakan kalau cuma bicara diluar?" katanya seusai menyampaikan laporan kerja tahunan MA kepada publik, Kamis (14/3). Ia menjamin, MA akan memberi respon positif terhadap aspirasi yang berkembang asalkan disampaikan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin, menilai Perma tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota itu masih memiliki banyak kelemahan. Perma itu juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada nanti. Karena itu, MA diminta untuk merevisi Perma tersebut.
Menurut Bagir, persidangan perkara ini akan dilakukan secara terbuka. Sebab, kalau tertutup berarti bertentangan dengan hukum acara. “Yang tertutup itu musyawarah hakim untuk memutuskan,” ujarnya. Untuk menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah, MA menetapkan 17 hakim termasuk Bagir Manan. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|