|
Nasional
MK Putuskan Tolak Uji Materiil UU Kehakiman
Jum'at, 15 April 2005 | 06:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan tidak menerima permohonan Uji Materiil Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebab, Melur Lubis, seorang advokat dari Medan, sebagai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan hal tersebut.
"Menimbang karena pemohon tidak mempunyai legal standing, maka Majelis memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard," kata Jimly saat membacakan putusan, Kamis (14/4).
Pemohon, menurut majelis hakim, sama sekali tak dirugikan secara konstitusional dengan adanya UU tersebut. Dari alat bukti maupun keterangan yang diajukan pemohon, kepentingan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU itu justru adalah Ny. Badariah Mawar Harahap yang telah meninggal. Sedangkan, pemohon tidak mampu menunjukan surat kuasa dari Ny Badariah semasa hidup.
Dalam permohonannya, Melur menyatakan bahwa pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Kehakiman bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, ketentuan dalam ketiga ayat tersebut telah menempatkan ketua pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolut.
Akibatnya, perkara perdata kepemilikan aset rumah dan tanah di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditangani Melur gagal disita. Kegagalan itu ditengarai akibat ‘permainan’ Ketua Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|