|
Hasil Kejahatan Korupsi
Kejaksaan Identifikasi Rp 6-7 Triliun Diparkir di Luar Negeri
Jum'at, 15 April 2005 | 02:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pemburu koruptor baru bisa mengidentifikasi jumlah aset yang terparkir di luar negeri sebanyak Rp 6-7 triliun. Jumlah ini sangat kecil bila dibandingkan nilai korupsi.
"Yang terdeteksi baru sebesar itu, di antaranya, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Basrief Arief, kepada wartawan seusai pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Kamis (14/4).
Adapun pelakunya, kata Jaksa Agung Muda Intelijen itu, baru enam terpidana dan 12 tersangka yang teridentifikasi kabur ke luar negeri. Mereka kini sebagian berada di Singapura, Australia, Cina, dan Amerika.
Basrief menjelaskan, khusus terpidana atau tersangka yang berada di Australia dan Amerika, Indonesia sudah minta bantuan informasi keberadaan mereka Selanjutnya, pemerintah bisa berkoordinasi memulangkan mereka beserta asetnya ke Indonesia. Cara lain, Menteri Luar Negeri sudah mengirimkan perwakilan-perwakilan Indonesia di seluruh dunia.
Adapun, buronan yang kabur ke Singapura, Basrief mengakui, tim masih kesulitan memburunya karena perjanjian ekstradisi yang belum disepakati. Sekalipun demikian, tim yang dikoordinasikan di bawah Menteri Hukum dan HAM itu masih melakukan pendekatan dengan tim Singapura.
"Tapi pendekatan G to G (pemerintah ke pemerintah)tetap dilakukan," kata Basrief.
Ia mengharapkan, pendekatan yeng terus dilakukan terhadap Singapura ini bisa menunjukkan hasilnya. Di antanya, Singapura bisa bersikap lebih lunak. Dia menilai, sikap Singapura lebih baik daripada sebelumnya.
Istiqomatul Hayati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K19A50007_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|