Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Panglima Minta Kepastian Hukum Soal Bisnis TNI
Kamis, 14 April 2005 | 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto meminta kepastian dan kejelasan hukum sebelum seluruh aset bisnis TNI diserahkan ke pemerintah.

"Untuk penyerahan seperti itu kan harus ada kejelasan berapa asetnya dan sebagainya. Terutama kepastian dan kejelasan hukumnya," kata Endriartono sebelum mengikuti rapat kabinet di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/4).

Kepastian hukum, menurut Endriartono, untuk menjelaskan nilai, kondisi, dan keberadaan perusahaan. Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya ingin segera membubarkan perusahaan yang bermasalah. "Terserah mau diapakan, kalau memang nanti yang bermasalah tidak menguntungkan dan jika diserahkan malah membebankan negara, ya bubarkan saja," jelasnya.

Namun untuk pengelolaan selanjutnya, menurut Endriartono, TNI menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. Termasuk bisinis-bisnis yang masih sehat. "Pada prinsipnya, sudah tidak lagi dikelola TNI," ujarnya.

Ia menyangkal bahwa penutupan bisnis-bisnis TNI yang bermasalah untuk menuntut kompensasi yang lebih besar dari pemerintah guna mensejahterakan prajurit. "Jangan salah tanggap. Kami menuntut sesuatu yang lebih besar (kompensasi) dari apa yang didapat dari bisnis TNI," tambahnya sambil mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah seluruh aset bisnis yang dimiliki TNI.

Lagipula, ujar Endriartono, dana untuk mensejahterakan prajurit bukan kewajiban pemerintah, melainkan TNI sendiri. Kendati begitu, ia memastikan tidak ada TNI aktif terlibat dalam pengelolaan bisnis itu. "Yang ada purnawirawan yang statusnya sipil dan sebagian memang profesional," jelasnya sambil kembali menekankan bahwa TNI tidak boleh berbisnis.

Di tempat terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada panglima dan seluruh kepala staf TNI agar mereka mendaftarkan seluruh bisnis yang dimiliki. "Karena pada Oktober nanti akan diadakan pengkajian tentang bisnis militer itu," ujarnya kemarin.

Rencananya Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pertahanan akan melakukan pengkajian dan menyusun peta tentang penertiban bisnis TNI.

Juwono pun mengakui bahwa panglima sudah meminta agar aset-aset yang dimiliki TNI dinilai terlebih dahulu. "Betul, kami berharap semua bisa diaudit, baik jenisnya, struktur pengelolaannya, maupun arus penerimaan dan pengeluarannya, sehinga nanti bisa ditata Menteri BUMN," jawabnya.

Sedangkan keinginan panglima agar perusahaan-perusahaan yang tidak menguntungkan dibubarkan, Juwono menjawab, "nanti tergantung dari hasil kajian."
(sunariah)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Barisan pati ABRI pada perayaan ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ HUT ABRI di lapangan parkir timur Senayan, Jakarta, 5 Oktober 1996 [ TEMPO/ Riri; R1A/352/1996; 20010323]. Tempat tinggal (rumah) Achmad Kandang yang dibakar oleh prajurit TNI di Kampung Kandang, Lhokseumawe, Aceh, 1999. [ TEMPO /Setiyardi; 33D/261/1999; 20020729 ]
Rumah Achmad Kandang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Djoko Susilo : Negatif, TNI Aktif Ikut Pilkada
Menko: Audit Yayasan TNI Setelah Perubahan Status
Formula Pengelolaan Bisnis TNI Belum Disusun
TNI Targetkan Dua Tahun Tertibkan Bisnisnya
Panglima TNI Persilahkan BPK Audit Operasi Militer
Dephan: TNI Belum Miliki Doktrin Pertahanan
Pakar Militer : TNI Enggan Mengikuti Perubahan Zaman
Koalisi LSM Minta Pemerintah Tinjau Strategi Pertahanan
LSM Pertanyakan Penambahan Komando Teritorial
Panglima TNI Tutup Program Bakti Masyarakat
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Sejarah TNI AU
Kekuatan TNI AL
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Website

TNI
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Udara
TNI Angkatan Laut
Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data