|
Nasional
Penegakan Hukum Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Lemah
Kamis, 14 April 2005 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penegakan hukum atas perdagangan satwa dan tumbuhan liar, termasuk pembalakan liar di Papua dinilai masih lemah. Rendahnya jumlah kasus yang sampai pada proses pengadilan, menjadi salah satu indikatornya. "Dari banyak kasus yang terdeteksi, hanya sebagian kecil yang sampai diproses pengadilan," ujar Agustinus Wijayanto dari Conservation International Indonesia (CII) Papua, Kamis (14/4). Menurut catatannya, selama 1998-2004, dari temuan 160 kasus perdagangan satwa liar, hanya lima kasus yang masuk pengadilan, dengan empat diantaranya divonis bersalah.
Masih menurut Wijayanto, terdeteksi 58 kasus pembalakan liar selama 2000-2004. Namun, menurutnya, hanya 12 kasus yang masuk pengadilan, dengan rincian sembilan dikenai vonis bersalah dan dua dinyatakan lepas. Sedangkan satu kasus lagi bebas. "Sisanya hanya berupa pembinaan," ujarnya.
Disamping itu, menurut Agus, rata-rata hukuman badan dan denda yang diberikan untuk kedua jenis kasus tersebut terhitung tak setimpal. Untuk perdagangan satwa liar, menurutnya, hukuman badan diberikan antara 3-12 bulan dengan denda berkisar Rp 150 ribu-Rp 7 juta. Sedang untuk pembalakan liar, hukuman badan berkisar 8-12 bulan dengan denda antara Rp 500 ribu-Rp 30 juta. "Ini sama sekali tidak membuat jera para pelaku. Buktinya masih ada pelaku yang sama tertangkap lagi," ujarnya.
Solusinya, Agus mengharap, pemerintah dapat lebih memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini. Disamping itu, ia juga berharap, terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik diantara penegak hukum. Hanya dengan hal inilah, menurutnya, akan menghilangkan ego sektoral yang justru merugikan pemerintah terhadap penanganan kasus ini. "Transparansi penanganan kasus juga perlu. Jadi masyarakat bisa mudah memantau kinerja aparatnya," ujarnya pula.
Rinaldi Dorasman
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|