Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pramoedya : Negara Ini Bubarkan Saja
Rabu, 13 April 2005 | 22:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pramoedya Ananta Toer duduk sambil meletakan tangannya diatas tongkat yang ia bawa. Sesekali dia tersenyum saat menatap ketiga majelis hakim yang sedang memimpin sidang. Budayawan ini memang sengaja datang ke sidang gugatan class action mantan narapidana dan tahanan politik korban pembantaian tahun 1965, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Pramoedya adalah salah seorang dari ribuan orang yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh pemerintah orde baru pimpinan Soeharto, mereka kini menuntut hak-haknya dipulihkan. Karena selama Soeharto berkuasa, bahkan sampai saat ini Pramoedya merasa dihambat untuk berkreasi dalam seni dan budaya serta merasa dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya. "Saya datang kesini untuk mengetahui proses persidangan.Biar mata hukum terbuka lebar terhadap perjuangan hak-hak kami,"katanya dengan suara yang terpatah-patah.

Mantan anggota Lembaga Kesenian Rakyat (LEKRA) kecewa dngan perlakuan yang diterimanya. ia merasa didiskriminasikan dengan warga negara Indonesia lainnya. "Perlakuan negara kepada eks Tapol/Napol G 30 S yang haknya dibedakan dengan masyarakat umumnya. Negara tidak punya perhatian khusus terhadap kami. Bubarkan aja,"kata suami Maemunah, anak pahlawan MH Thamrin.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Aksi damai seniman pasar Seni Ancol yang menghimbau agar para elit politik tidak bertikai dengan orang-orangan yang bertuliskan Sartio pingitan menuju gedung di DPR/MPR, Jakarta, 28 Maret 2001 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/072/2001; 20010420]. Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038
Korban Peristiwa Tanjung Priok
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terkait Kasus Menolak Pasien: Walikota Panggi Direktur RSUD
Komisi Ahli PBB Disambut Demo di Dili
LSM Nilai TNI Tak Peka Soal Endang Suwarya
Kasus Talangsari Lampung Dibuka Lagi
Kejaksaan Agung Sesalkan Sikap Jaksa Gabriel
LSM Tuduh Ada Deal Politik di Balik Pembentukan KKP
Karya S. Prinka Punya Perspektif Khas
Penyandang Cacat Gugat Walikota Surabaya
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Abilio Soares
Sekjen PBB Tunjuk 3 Anggota Komisi Ahli untuk Timtim
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto
Soeharto Center


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data