|
Nasional
Pramoedya : Negara Ini Bubarkan Saja
Rabu, 13 April 2005 | 22:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pramoedya Ananta Toer duduk sambil meletakan tangannya diatas tongkat yang ia bawa. Sesekali dia tersenyum saat menatap ketiga majelis hakim yang sedang memimpin sidang. Budayawan ini memang sengaja datang ke sidang gugatan class action mantan narapidana dan tahanan politik korban pembantaian tahun 1965, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Pramoedya adalah salah seorang dari ribuan orang yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh pemerintah orde baru pimpinan Soeharto, mereka kini menuntut hak-haknya dipulihkan. Karena selama Soeharto berkuasa, bahkan sampai saat ini Pramoedya merasa dihambat untuk berkreasi dalam seni dan budaya serta merasa dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil pemikirannya. "Saya datang kesini untuk mengetahui proses persidangan.Biar mata hukum terbuka lebar terhadap perjuangan hak-hak kami,"katanya dengan suara yang terpatah-patah.
Mantan anggota Lembaga Kesenian Rakyat (LEKRA) kecewa dngan perlakuan yang diterimanya. ia merasa didiskriminasikan dengan warga negara Indonesia lainnya. "Perlakuan negara kepada eks Tapol/Napol G 30 S yang haknya dibedakan dengan masyarakat umumnya. Negara tidak punya perhatian khusus terhadap kami. Bubarkan aja,"kata suami Maemunah, anak pahlawan MH Thamrin.
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Aksi damai seniman pasar Seni Ancol yang menghimbau agar para elit politik tidak bertikai dengan orang-orangan yang bertuliskan Sartio pingitan menuju gedung di DPR/MPR, Jakarta, 28 Maret 2001 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/072/2001; 20010420].](/hg/photostock/2005/04/05/s_K1a07201_high_thumb.jpg) |
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
|
|
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|