Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mulyana: Istilah Penyuapan itu Salah
Rabu, 13 April 2005 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah membantah menyuap staf Badan Pemeriksa Keuangan. "Istilah itu (penyuapan) salah," kata Mulyana seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/4).

Mulyana yang dituduh menyuap Rp 300 juta pada pegawai BPK di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta, Jumat pekan lalu, diperiksa untuk ketiga kalinya. Selama lima jam, ia dihujani 53 pertanyaan, seputar sumber uang dan tugasnya sebagai anggota KPU.

Kepada wartawan, ia meminta maaf karena belum bisa memberikan keterangan seputar kasus yang menimpa dirinya. "Pertama-tama, mohon maaf baru bisa sekarang bicara panjang karena sebelumnya tidak bisa. Ini demi kepentingan penyidikan," kata dia.

Kendati begitu, Mulyana yang didampingi beberapa pengacaranya tidak mengungkapkan peristiwa yang terjadi di hotel tersebut. Ia kembali berjanji akan membuka misteri kasus penyuapan itu Jumat mendatang. "Insya Alah seusai salat Jumat di Rutan (rumah tahanan) Salemba," kata dia.

Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Mulyana, mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari kasus yang disangkakan kepada kliennya. Ia membantah selama pemeriksaan, kliennya dikonfrontasikan dengan keterangan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin.


Pemeriksaan terhadap Mulyana dilakukan sebagai pribadi dan juga selaku anggota KPU. Dia mengaku tidak tahu apakah pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai atau belum.

Tumpak H Panggabean, Wakil Ketua KPK, mengatakan, pemeriksaan terhadap Mulyana berkisar pada penjelasan barang-barang yang disita dari kantornya. Menurut dia, sejauh ini pemeriksaan masih dilakukan seputar kasus penyuapan.

Mengenai apakah kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di KPU. Ia mengatakan bisa saja hal itu terjadi. Selain Mulyana, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Edy Can


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Kembali Periksa Kepala Biro Keuangan KPU
Bukan Bakar Lumbungnya, Tapi Kejar Tikusnya,
Tiga Staf KPU Diperiksa


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data