|
Mulyana: Istilah Penyuapan itu Salah
Rabu, 13 April 2005 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah membantah menyuap staf Badan Pemeriksa Keuangan. "Istilah itu (penyuapan) salah," kata Mulyana seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/4).
Mulyana yang dituduh menyuap Rp 300 juta pada pegawai BPK di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta, Jumat pekan lalu, diperiksa untuk ketiga kalinya. Selama lima jam, ia dihujani 53 pertanyaan, seputar sumber uang dan tugasnya sebagai anggota KPU.
Kepada wartawan, ia meminta maaf karena belum bisa memberikan keterangan seputar kasus yang menimpa dirinya. "Pertama-tama, mohon maaf baru bisa sekarang bicara panjang karena sebelumnya tidak bisa. Ini demi kepentingan penyidikan," kata dia.
Kendati begitu, Mulyana yang didampingi beberapa pengacaranya tidak mengungkapkan peristiwa yang terjadi di hotel tersebut. Ia kembali berjanji akan membuka misteri kasus penyuapan itu Jumat mendatang. "Insya Alah seusai salat Jumat di Rutan (rumah tahanan) Salemba," kata dia.
Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Mulyana, mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari kasus yang disangkakan kepada kliennya. Ia membantah selama pemeriksaan, kliennya dikonfrontasikan dengan keterangan Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin.
Pemeriksaan terhadap Mulyana dilakukan sebagai pribadi dan juga selaku anggota KPU. Dia mengaku tidak tahu apakah pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai atau belum.
Tumpak H Panggabean, Wakil Ketua KPK, mengatakan, pemeriksaan terhadap Mulyana berkisar pada penjelasan barang-barang yang disita dari kantornya. Menurut dia, sejauh ini pemeriksaan masih dilakukan seputar kasus penyuapan.
Mengenai apakah kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di KPU. Ia mengatakan bisa saja hal itu terjadi. Selain Mulyana, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Edy Can
INDEKS BERITA LAINNYA :
|