|
Nasional
Perma Pemilihan Kepala Daerah Diminta Direvisi
Rabu, 13 April 2005 | 16:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pe,ilihan kepala daerah (pilkada) dinilai masih memiliki beberapa kekurangan. Untuk itu harus segera direvisi sebelum pilkada diselenggarakan.
Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, pembacaan tuntutan secara terbuka yang diatur pasal 4 ayat 1 tidaklah cukup. "Pemeriksaan persidangan juga harus dilakukan terbuka," Firmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/4). Hal ini untuk menjamin kepentingan pemohon dan agar proses pemeriksaan dapat dicermati publik.
Dalam kesempatan ini, KRHN juga menyoroti terminologi tahap akhir yang digunakan dalam Perma. Dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang digunakan adalah istilah tahap kedua. "Permohonan keberatan hanya untuk tahap kedua akan membatasi hak pasangan calon," ujarnya.
KRHN juga mengkritik tidak adanya prosedur teknis yang diatur dalam Perma. Juga ketidakjelasan dasar pendelegasian wewenang kepada kepada pengadilan tinggi, dan tidak adanya kejelasan dalam ketentuan batas waktu di perma tersebut. Misalnya, pengajuan keberatan paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, tidak dijelaskan apakah satu hari sama dengan 1X24 jam, atau terhitung sampai pukul 24.00 WIB sejak KPUD mengeluarkan ketetapan hasil suara.
Akhirnya, KRHN juga meminta KPUD dan calon peserta pilkada untuk mencermati Perma dan peranan Mahkamah Agung dalam penyelesaikan sengketa pilkada mendatang.
Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|