Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perma Pemilihan Kepala Daerah Diminta Direvisi
Rabu, 13 April 2005 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pe,ilihan kepala daerah (pilkada) dinilai masih memiliki beberapa kekurangan. Untuk itu harus segera direvisi sebelum pilkada diselenggarakan.

Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, pembacaan tuntutan secara terbuka yang diatur pasal 4 ayat 1 tidaklah cukup. "Pemeriksaan persidangan juga harus dilakukan terbuka," Firmansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/4). Hal ini untuk menjamin kepentingan pemohon dan agar proses pemeriksaan dapat dicermati publik.

Dalam kesempatan ini, KRHN juga menyoroti terminologi tahap akhir yang digunakan dalam Perma. Dalam undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang digunakan adalah istilah tahap kedua. "Permohonan keberatan hanya untuk tahap kedua akan membatasi hak pasangan calon," ujarnya.

KRHN juga mengkritik tidak adanya prosedur teknis yang diatur dalam Perma. Juga ketidakjelasan dasar pendelegasian wewenang kepada kepada pengadilan tinggi, dan tidak adanya kejelasan dalam ketentuan batas waktu di perma tersebut. Misalnya, pengajuan keberatan paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah, tidak dijelaskan apakah satu hari sama dengan 1X24 jam, atau terhitung sampai pukul 24.00 WIB sejak KPUD mengeluarkan ketetapan hasil suara.

Akhirnya, KRHN juga meminta KPUD dan calon peserta pilkada untuk mencermati Perma dan peranan Mahkamah Agung dalam penyelesaikan sengketa pilkada mendatang.

Ibnu Rusydi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Djoko Susilo : Negatif, TNI Aktif Ikut Pilkada
PKB Depok Tetap Jagokan Badrul Kamal
Dukungan Terhadap Badrul Kamal Rontok
PN Cibinong Lantik Panwas Depok
KPU Solo Minta Pemilihan Kepala Daerah Ditunda
Partai Gurem Gunungkidul Usung Calon Kepala Daerah
KPUD Sukoharjo Didesak Tunda Pilkada
Partai Demokrat Tarik Dukungan Terhadap Badrul Kamal
Saksi Yakin Adiguna Pelaku Penembakan
Hatta Radjasa Bertemu Amien Rais
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data