|
Nasional
Djoko Susilo : Negatif, TNI Aktif Ikut Pilkada
Rabu, 13 April 2005 | 14:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 memperbolehkan anggota TNI mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo tak setuju.
Meskipun dalam PP tersebut diterangkan penonaktifan jabatan, menurut Djoko masih menemui permasalahan apabila anggota TNI ada yang maju dalam pilkada nanti. Djoko meminta Menteri Pertahanan, membuat petunjuk pelaksana (juklak) tertulis yang mengatur batasan teknis kandidat pilkada dari anggota TNI.
Djoko menilai, jalur komando yang masih melekat dalam kepemimpinan kandidat dari TNI nanti akan menimbulkan implikasi negatif di masyarakat kelak. "Sedangkan yang sudah pensiun 2-3 tahun lagi aja masih Siap Kolonel, Siap Jenderal, apalagi yang menonaktifkan diri,"ujarnya.
Selain itu, menurut Djoko, seharusnya dibuat suatu batasan teknis yang mengatur masa waktu minimal seorang kandidat dari TNI pernah memegang komando suatu daerah. "Jangan saat dia jadi Komandan Kodim, atau Pangdam, terus non aktif beberapa bulan hanya untuk kampanye, kalau ngga kepilih nanti aktif lagi,"ujarnya.
Djoko berharap agar calon dari TNI tersebut tidak sedang memegang komando di daerah pemilihannya, tetapi memiliki batas minimal, antara lain telah menjabat selama 2 sampai 3 tahun sebelum pilkada digelar. "Poin non aktif ini masih bahaya mas, ngga bisa begitu saja,"katanya.
Majunya calon dari TNI tidak akan semudah dan semulus yang diharapkan, mengingat masih banyak calon sipil yang berasal dari partai politik yang bersangkutan. Selain itu, yang berhak mencalonkan kandidat pilkada adalah partai politik. "Ya ,kalau bisa menjaring tiket dari parpol ya ngga masalah,"katanya.
Utomo Tri Rahasto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|