Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang
Senin, 11 April 2005 | 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Abdullah Puteh dibacakan secara in absentia. Puteh, Gubenur (Nonaktif) Nangroe Aceh Darussalam, tidak hadir karena sakit.

Majelis hakim yang di Ketuai Kresna Menon menilai, sesuai Pasal 18 (2) UU No. 4/ 2004 tentang kekuasaan kehakiman Majelis dapat membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Pekan lalu, Majelis telah menjadwalkan sidang untuk membaca putusan. Namun, Puteh juga tidak hadir gara-gara sakit.

Penasihat hukum terdakwa, Juan Felix Tampubolon, keberatan dengan keputusan hakim. Menurut dia, kehadiran terdakwa dalam pembacaan putusan bersifat mutlak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi. "Mohon ditunda sampai terdakwa sembuh," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4).

Namun, Majelis tetap bersikukuh dengan keputusannya. Kuasa hukum terdakwa akhirnya meninggalkan ruang persidangan dengan menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak sah.

Persidangan pembacaan putusan dalam perkara pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia itu mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan. Setiap pengunjung sidang diperiksa dengan detektor dan juga barang bawaannya.

Edycan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
-
-

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden
Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Gubernur NTB Kembali Tak Datangi Panggilan Jaksa
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Abdullah Puteh Sakit, Vonis Ditunda 11 April
Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
Bekas Anggota DPRD NTB Meninggal di Tahanan
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
Temuan BPK Akan Dibahas
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data