|
Nasional
Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang
Senin, 11 April 2005 | 12:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Abdullah Puteh dibacakan secara in absentia. Puteh, Gubenur (Nonaktif) Nangroe Aceh Darussalam, tidak hadir karena sakit.
Majelis hakim yang di Ketuai Kresna Menon menilai, sesuai Pasal 18 (2) UU No. 4/ 2004 tentang kekuasaan kehakiman Majelis dapat membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Pekan lalu, Majelis telah menjadwalkan sidang untuk membaca putusan. Namun, Puteh juga tidak hadir gara-gara sakit.
Penasihat hukum terdakwa, Juan Felix Tampubolon, keberatan dengan keputusan hakim. Menurut dia, kehadiran terdakwa dalam pembacaan putusan bersifat mutlak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi. "Mohon ditunda sampai terdakwa sembuh," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/4).
Namun, Majelis tetap bersikukuh dengan keputusannya. Kuasa hukum terdakwa akhirnya meninggalkan ruang persidangan dengan menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak sah.
Persidangan pembacaan putusan dalam perkara pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia itu mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan. Setiap pengunjung sidang diperiksa dengan detektor dan juga barang bawaannya.
Edycan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|