Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tentang Penangkapan Mulyana

Erry: KPK Berhak Menjebak Calon Tersangka
Minggu, 10 April 2005 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya rekayasa dalam penangkapan Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum, Jumat lalu. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, lembaganya sudah memiliki bukti awal yang kuat untuk menangkap kriminolog itu.

Erry menjelaskan bahwa komisinya sudah banyak menerima laporan dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat tentang adanya penyelewengan dana di KPU. "Kami tampung semua laporan yang masuk, dan kemudian kami tindak lanjuti," kata dia ketika dihubungi Tempo, Minggu (10/4).

Erry juga membantah tuduhan tentang adanya konspirasi jahat dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menangkap Mulyana. "Konspirasi dalam pengertian apa? Lebih tepatnya kami melakukan kolaborasi," tuturnya.

Tentang tuduhan bahwa Mulyana dijebak di hotel tempat dia ditangkap, Erry menyatakan, KPK mengusut tindak pidana Korupsi dan bukan penyuapan. Kendati begitu, ia menambahkan, KPK berhak menjebak, menyadap pembicaraan, dan merekam pembicaraan dari calon tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK. "Yang penting sudah ada bukti-bukti awal yang kuat," ia menjelaskan.

Ketua KPU Nazarudin Sjamsudin menolak berkomentar ketika dihubungi Tempo. "Saya tidak mau mengeluarkan pernyataan dulu sebelum bertemu dengan Pak Mulya," kata dia.

Nazarudin juga tidak mau menjawab, ketika ditanya, apakah dia yang menyuruh Mulyana menyuap anggota BPK tersebut. "Saya tidak akan berkomentar dulu. Saya akan melihat dahulu substansi permasalahannya," kata dia.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403]. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403].
Gedung BPK Medan
Gedung BPK Medan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keluarga Yakin Mulyana Tak Bersalah
Pengacara: Uang itu Milik BPK
Mulyana Mengaku Jadi Korban Konspirasi
Retribusi Pasar Cirebon Diduga Menguap Rp 2,3 Miliar
Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Korupsi di Jatim Mencapai Rp 6,2 Triliun
Kejati Tangerang Didesak Tangani Penyimpangan Anggaran Rp 24,4 Miliar
Juwono: Kompetensi Indra Djati di Pertahanan Tak Diragukan
Anggota DPRD Siap Kembalikan Dana Umrah
BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Latar Belakang Perusahaan Pengelola Aset Negara (PPA)
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data