|
Tentang Penangkapan Mulyana
Erry: KPK Berhak Menjebak Calon Tersangka
Minggu, 10 April 2005 | 16:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya rekayasa dalam penangkapan Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum, Jumat lalu. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, lembaganya sudah memiliki bukti awal yang kuat untuk menangkap kriminolog itu.
Erry menjelaskan bahwa komisinya sudah banyak menerima laporan dari berbagai masyarakat, termasuk beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat tentang adanya penyelewengan dana di KPU. "Kami tampung semua laporan yang masuk, dan kemudian kami tindak lanjuti," kata dia ketika dihubungi Tempo, Minggu (10/4).
Erry juga membantah tuduhan tentang adanya konspirasi jahat dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menangkap Mulyana. "Konspirasi dalam pengertian apa? Lebih tepatnya kami melakukan kolaborasi," tuturnya.
Tentang tuduhan bahwa Mulyana dijebak di hotel tempat dia ditangkap, Erry menyatakan, KPK mengusut tindak pidana Korupsi dan bukan penyuapan. Kendati begitu, ia menambahkan, KPK berhak menjebak, menyadap pembicaraan, dan merekam pembicaraan dari calon tersangka berdasarkan Undang-Undang KPK. "Yang penting sudah ada bukti-bukti awal yang kuat," ia menjelaskan.
Ketua KPU Nazarudin Sjamsudin menolak berkomentar ketika dihubungi Tempo. "Saya tidak mau mengeluarkan pernyataan dulu sebelum bertemu dengan Pak Mulya," kata dia.
Nazarudin juga tidak mau menjawab, ketika ditanya, apakah dia yang menyuruh Mulyana menyuap anggota BPK tersebut. "Saya tidak akan berkomentar dulu. Saya akan melihat dahulu substansi permasalahannya," kata dia.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|