|
Tangerang
Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Kamis, 07 April 2005 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan hanya akan mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 3,3 Milyar dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 24,6 Milyar yang diduga penyimpangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2003-2004. "Hanya Rp 3,3 Milyar itu yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar usai menerima kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, di Tigaraka, Kamis 7/4.
Saat ini, Pemda Kabupaten Tangerang, sedang berupaya
mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu enam bulan seperti yang disarankan BPK. "Saya juga sudah
mengirimkan surat kepada mantan anggota dewan agar
mengembalikan dana Umroh dan dana kegiatan yang pernah
mereka terima sebesar Rp 37,5 juta perorang,"katanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten
Tangerang telah melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK
peyimpangan anggaran APBD kabupaten Tangerang sebesar Rp
24,6 Milyar. Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah
Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, temuan BPK tersebut
merupakan kesalahan administrasi dari pihak pemkab
Tangerang. "Intinya temuan tersebut karena kesalahan
tertib administrasi dan aspek ketaatan dan ketertiban
pengguna anggaran,"katanya.
Menurut Tjetje, ada dua langkah yang kini tengah dilakukan dalam upaya mengembalikan uang yang dinilai telah disimpangkan itu. Pertama menyelesaikan aspek
Administratif dengan memperbaiki adminstrasi dan
memberikan teguran keras kepada instasi terkait. Kedua
menyelesaikan aspek ketaatan dan kebutuhan penggunaaan
anggaran dengan mengembalikannya ke kas daerah. "Kami juga sudah mengirimkan surat ke 45 mantan anggota DPRD
Kabupaten tangerang periode 1999-2004 agar memulangkan
semua dana bantuan yang telah dipakai mereka,"katanya.
Pemerintah setempat memberikan dana bantuan kepada 45
anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 37,5 juta atau Rp
1,9 Milyar. Pemerintah Daerah juga memberikan biaya Umroh untuk 17 pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 333,5 juta. Menurut Tjetje, dari Rp 24,6 milyar penyimpangan anggaran temuan BPK tersebut yang terbesar adalah penundaan dalam penyelesaian proyek ; pembangunan jalan Ceplak-Kronjo sepanjang 13 KM sebesar Rp 16 Milyar dan rehab gedung dewan sebesar Rp 3,4 Milyar dengan total Rp 19,4 Milyar. "Ini sifatnya hanya perbaikan administrasi dan memberikan teguran kepada instasi terkait agar tidak terulang lagi,"katanya.
Joniansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|