Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Kamis, 07 April 2005 | 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan hanya akan mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 3,3 Milyar dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 24,6 Milyar yang diduga penyimpangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2003-2004. "Hanya Rp 3,3 Milyar itu yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar usai menerima kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, di Tigaraka, Kamis 7/4.

Saat ini, Pemda Kabupaten Tangerang, sedang berupaya
mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu enam bulan seperti yang disarankan BPK. "Saya juga sudah
mengirimkan surat kepada mantan anggota dewan agar
mengembalikan dana Umroh dan dana kegiatan yang pernah
mereka terima sebesar Rp 37,5 juta perorang,"katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten
Tangerang telah melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK
peyimpangan anggaran APBD kabupaten Tangerang sebesar Rp
24,6 Milyar. Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah
Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, temuan BPK tersebut
merupakan kesalahan administrasi dari pihak pemkab
Tangerang. "Intinya temuan tersebut karena kesalahan
tertib administrasi dan aspek ketaatan dan ketertiban
pengguna anggaran,"katanya.

Menurut Tjetje, ada dua langkah yang kini tengah dilakukan dalam upaya mengembalikan uang yang dinilai telah disimpangkan itu. Pertama menyelesaikan aspek
Administratif dengan memperbaiki adminstrasi dan
memberikan teguran keras kepada instasi terkait. Kedua
menyelesaikan aspek ketaatan dan kebutuhan penggunaaan
anggaran dengan mengembalikannya ke kas daerah. "Kami juga sudah mengirimkan surat ke 45 mantan anggota DPRD
Kabupaten tangerang periode 1999-2004 agar memulangkan
semua dana bantuan yang telah dipakai mereka,"katanya.

Pemerintah setempat memberikan dana bantuan kepada 45
anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 37,5 juta atau Rp
1,9 Milyar. Pemerintah Daerah juga memberikan biaya Umroh untuk 17 pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 333,5 juta. Menurut Tjetje, dari Rp 24,6 milyar penyimpangan anggaran temuan BPK tersebut yang terbesar adalah penundaan dalam penyelesaian proyek ; pembangunan jalan Ceplak-Kronjo sepanjang 13 KM sebesar Rp 16 Milyar dan rehab gedung dewan sebesar Rp 3,4 Milyar dengan total Rp 19,4 Milyar. "Ini sifatnya hanya perbaikan administrasi dan memberikan teguran kepada instasi terkait agar tidak terulang lagi,"katanya.

Joniansyah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403]. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medan, Sumatera Utara, 3 April 2003. [TEMPO/ Robin Ong; Digital Image; 20030403].
Gedung BPK Medan
Gedung BPK Medan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur NTB Kembali Tak Datangi Panggilan Jaksa
Kejati Tangerang Didesak Tangani Penyimpangan Anggaran Rp 24,4 Miliar
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.
Anggota DPRD Siap Kembalikan Dana Umrah
BPK Akan Audit Pemasok dan Distributor BBM
Keluarga Tersangka Korupsi Akan Gugat Kejaksaan NTB Rp 500 Miliar
BPK Kritik Laporan Dana Kemanusiaan Aceh
Bekas Anggota DPRD NTB Meninggal di Tahanan
Efek Domino Kasus Korupsi di NTB
> selengkapnya...


Referensi

Tongkat Estafet BPK Terganjal

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data