Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Agung Keluarkan Aturan Pilkada
Kamis, 07 April 2005 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/4), meluncurkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 01 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap hasil Pilkada. Perma ini mengatur kewenangan MA untuk memeriksa keberatan terhadap penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Dalam Perma itu tertera untuk keberatan pasangan calon terhadap penetapan KPUD, pengajuan dilakukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil akhir Pilkada.

Dalam mengajukan keberatan, pemohon atau kuasa hukum, wajib menguraikan dengan rinci kesalahan perhitungan suara yang diumumkan KPUD dan hasil yang benar menurut pemohon. Juga permintaan untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan KPUD, serta menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.

Setelah permohonan diterima MA atau Pengadilan Tinggi, keberatan akan diperiksa dan diputuskan dalam waktu paling lambat 14 hari.

Dalam Pasal 2 ayat 3 Perma yang baru ini, MA dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan kepada pengadilan tinggi sesuai wilayah pengajuan keberatan.

Sedangkan dalam pasal 3 ayat 1 diatur bahwa keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

Ibnu Rusydi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Yogie SM
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ramlan: Depdagri Langgar UU Pemda
Kotawaringin Rawan Konflik
Jelang Pilkadal, Para Calon Dibanjiri Proposal Bantuan
Tiga Partai Gurem Depok Bentuk Koalisi untuk Pilkada
13 Partai Kecil Jambi Usung Calon Gubernur Alternatif
KPUD Depok Tak Batasi Jumlah Pemantau Pilkada
DPR Bahas Dana Pilkada di Masa Reses
1.732 Anggota TNI-Polri Masuk Daftar Pemilih di Blora
Keanggotaan Panwas Depok dipertanyakan
Spanduk Calon Kepala Daerah Marak
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Agung
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data