|
Nasional
Berkas Dakwaan Newmont Akan Segera Rampung
Rabu, 06 April 2005 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Berkas dakwaan untuk kasus pidana pencemaran atas PT Newmont Minahasa Raya, akan segera rampung. Kepastian ini disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Robert Illat, yang termasuk salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini. “Sementara ini dirampungkan,” katanya, Rabu (6/4).
Menurut Robert, yang dijadikan tersangka dalam kasus ini sesuai barang bukti dan tersangka yang diserahkan penyidik Polri pada Selasa pekan lalu, adalah PT NMR selaku korporasi, Superintendent Environmental NMR, Jerry Kounjansouw, External Relation Manager, David Sompie, Maintenance Affair Manager, Phill Turner, Superintendent Production Putra Wijayatri, Site Manager William Long, dan President Direktur Richard Ness.
Dakwaan primer terhadap para tersangka ini menurut Robert adalah Pasal 41 Ayat 1 UU No 23 Tahun 1997 t entang lingkungan hidup. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah Pasal 43 ayat 1, Pasal 42 ayat 1, dan Pasal 44 ayat 1 dari undang-undang tadi. Khusus 6 tersangka, selain PT NMR selaku korporasi, ditambahkan junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Robert belum bisa memastikan, kapan berkas perkara ini masuk pengadilan. Begitu juga lokasi persidangan, apakah di Manado atau Tondano.
Ahmad Alheid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|