Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Diusulkan Pembentukan Badan Penanganan Bencana
Selasa, 05 April 2005 | 17:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: RUU Penanganan Bencana yang sedang dibentuk pemerintah, DPR dan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Bencana. "Badan ini bersifat independen dan harus siap pada tahap tanggap darurat. Begitu ada bencana harus terjun terlebih dulu," ujar Sugeng Triutomo, Direktur Mitigasi Bencana Bakornas, usai jumpa pers pembahasan RUU Penanganan Bencana, Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Sugeng keberadaan Badan ini nantinya akan memperkuat fungsi Bakornas. "Bakornas sebagai pembuat kebijakan sedangkan Badan Penanganan Bencana sebagai pelaksana operasional," kata dia.

Sugeng mengharapkan badan ini nantinya dapat bekerja seperti SMART (Special Malaysian Assistant Rescue Team) di Malaysia yang bertugas saat bencana melanda.

Indonesia sendiri, kata Sugeng, sebenarnya mempunyai lembaga yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai Badan Penanganan Bencana tersebut, yaitu BASARNAS (Badan SAR Nasional). "Tetapi BASARNAS berada di bawah Departemen Perhubungan," kata dia.

Sejauh ini Bakornas dianggap kurang efektif karena anggotanya adalah departemen-departemen pemerintah terkait yang tidak mengikutsertakan lembaga lain. "Sekarang butuh badan yang siap setiap saat, baik ada atau tidaknya bencana," kata Sugeng. Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU lebih lanjut, tim akan mempertegas kembali fungsi kelembagaan yang ada sekarang.

Penanganan bencana ini tidak akan bergesekan fungsi dengan Bakornas.

RUU ini juga, ujar Sugeng, akan mengamanatkan penyusunan Peraturan Daerah rencana penanggulangan bencana di masing-masing daerah. Pasalnya, masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda, jadi harus disesuaikan. "Disinilah sebuah daerah akan dinilai kesiapannya dalam menangani bencana," kata Sugeng.

Anggota Komisi VIII DPR, Suratman, menargetkan RUU ini akan disahkan pada Juli nanti. RUU ini menjadi prioritas utama Komisi VIII DPR tahun ini, selain RUU Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi dan RUU Pengadilan Agama. "RUU penanggulangan bencana merupakan payung hukum karena negara berkewajiban melindungi rakyatnya," ujar Suratman.

Menurut Puji Pujiono dari MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia), jika RUU ini menjadi UU, ada beberapa tugas pemerintah yang harus dilakukan dalam implikasinya pada kehidupan rakyat. Pertama, pemerintah harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengenali ancaman-ancaman. Kedua, masyarakat diharapkan mampu memantau gejala-gejala bencana.

Ketiga, di lapangan UU ini nantinya mampu untuk mengatur peringatan dini. Keempat, penyiapan fasilitas respon bencana oleh pemerintah. Kelima, pemerintah dapat menentukan tingkat bencana, nasional atau daerah.

Keenam, pemerintah mampu mnegatur pemulihan pasca bencana sesuai dengan hajat hidup masyarakat. Ketujuh, pemerintah bertanggung jawab dalam melaksanakan fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Korban-korban gempa tampak sedang diinfus di tenda darurat bencana alam gempa bumi di Bengkulu, Juli 2000 [TEMPO/ Rully Kesuma; 30d/397/2000; 2000/07/27]. Angin Topan Blanca dilihat saat misi NASA, Mei 1992. [Gamma/ Salaber-Laison; 10D/496/1992; 20040127].
Angin Topan Blanca
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Malaria dan Campak Ancam Pengungsi Nias
Pemerintah Jamin Penduduk Nias Tidak Kelaparan
PM Thailand Kecam Kekerasan Berkedok Agama
Sidang Kasus Newmont Dijadwalkan 12 April
Rusia Terbitkan Peta Bencana Alam
Hari Ini 4 Kali Gempa di Nias
Gempa Lagi di Gunung Sitoli
Makanan Belum Sampai ke Desa-Desa
Bantuan Australia Tiba
Jusuf Kalla: Kesulitan Evakuasi Karena Alat Berat Minim
> selengkapnya...


Referensi

Gempa Selama 2005
Lewat Pramuka Menuju Aceh
Nyiur di Meulaboh Tak Lagi Gagah Melambai
Derita Pengungsi Belum Berakhir
Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
> selengkapnya...

Website

Palang Merah Indonesia
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Departemen Sosial
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data