|
Nasional
Pengacara Pollycarpus Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 05 April 2005 | 12:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum Pollycarpus, tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Suhardi Soemoljono, mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada penyidik kasus tersebut.
Menurut Suhardi, dalam catatannya penahanan tersebut seharusnya selesai pada 7 April mendatang. "Tapi dua hari lalu malah diperpanjang, saya perlu minta informasi," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/4).
Permohonan penangguhan tersebut, kata Suhardi, sudah didiskusikan dengan istri Polly. Sebelumnya, istri Pollycarpus sempat minta perlindungan karena adanya ancaman terhadap keluarganya. Dalam diskusi tersebut istri Polly akhirnya meminta Suhardi mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. "Kata dia, sekarang sudah tidak ada ancaman," ujar Suhardi.
Mengenai penetapan dua kru Garuda sebagai tersangka baru, Suhardi menilai itu memang bisa saja terjadi. Menurutnya, Polly sudah sangat kooperatif dan selama ini berbicara apa adanya. "Polisi kan sangat mengerti teori hukum pidana, jadi bisa saja mengarah pada tersangka baru," kata dia.
Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|