|
Nasional
Diduga Terlibat Illegal Logging, Dua Polisi Ditahan
Senin, 04 April 2005 | 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jakarta -- Satuan Reserse Polda Papua menahan dua anggota Koperasi Polda Papua, Komisaris Hariyanto dan Ajun Komisaris Sumadi, yang diduga terlibat kasus pembalakan liar (illegal logging). Kasus mereka saat ini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Papua.
Menurut Kepala bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Zainuri Lubis, mereka ditahan sejak 31 Maret 2005. Meski sudah ditahan, kata dia, sejauh ini penyidik belum bisa menyimpulkan peran kedua oknum polisi tersebut dalam kasus pembalakan liar. "Kami terus melakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Zainuri kepada wartawan, Senin (4/4) di Jakarta.
Ia menegaskan, kemungkinan kedua anggota koperasi itu bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 55 KUHP tentang perbuatan melindungi tindakan terlarang, dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mengenai pemeriksaan terhadap lima oknum polisi lainnya, yang juga diduga terlibat pembalakan liar, Zainuri menyatakan saat ini penyidik masih terus melakukan proses pendalaman. Erwin Dariyanto-tnr
INDEKS BERITA LAINNYA :
|