Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perma Pilkadal Disosialisasikan April
Minggu, 03 April 2005 | 17:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang pengajuan keberatan jika terjadi sengketa di Pemilihan Kepala Daerah Juni mendatang akan disosialisasikan awal April. Menurut Hakim Agung Suparno, MA sudah merumuskanya, dan redaksinya sedang diedit. "Senin kami akan minta pengesahan ke ketua MA. Setelah itu kami sosialisasikan ke masyarakat"katanya.

Jika banyak daerah yang mengajukan keberatan, menurut Suparno bisa dilimpahkan ke pengadilan tinggi setempat. "Perma ini dibuat karena undang-undang Pilkada tidak mengatur tata cara pengajuan keberatan,"katanya. Calon dari tingkat II yaitu Bupati atau walikota diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan calon yang mengajukan keberatan pada tingkat I yaitu Gubernur diajukan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan keberatannya, menurut Suparno, dilakukan di MA.

Majelis ketua MA telah menentukan 17 orang hakim agung untuk menangani Pilkada. "Ketua MA juga telah mengesahkan surat Edaran MA yang menyatakan seluruh kepala daerah tidak pernah dihukum atau tidak pernah pailit dari pengadilan tinggi setempat karena pengadilan niaga terbatas,"kata Suparno.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Yogie SM
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Kubu Perebutkan Walikota Depok
Koalisi Enam Partai Tak Buat PKS Gentar
Siti Nurbaya : Penundaan Pilkadal Nias Harus Sesuai Hukum
Pilkadal Nias Selatan Ditunda
KPUD Banyuwangi Akan Laporkan Bupati ke Presiden
Jadwal Pemilihan Kepala Daerah di Beberapa Daerah Mundur
Baru 17 Mayat Dievakusi di Simeuleu
17 Partai Gurem Berkoalisi Lawan PDIP-PKB
17 Partai Gurem di Kediri Berkoalisi
PDIP Tak Rekomendasikan GRAy Koes Jadi Calon Bupati
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Agung
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data