Referensi Selengkapnya Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti > PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR > PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM > Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc > Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang > UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali > Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara > UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM > PP RI No.57 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor Dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang > UU RI No.25 Thn.2003 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Thn.2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang > PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat > PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat > Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc > Kepres nomor 59 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri yang di Tugaskan di Bidang Persandian > Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat >