|
Nasional
Deplu: Polisi Harus Kirim Surat ke Kehakiman Belanda
Jum'at, 01 April 2005 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri perlu mengirimkan surat untuk meminta iZin dari Departemen Kehakiman
Belanda melakukan wawancara dengan saksi kunci kematian Munir yang tinggal di Belanda.
"Karena kita memang awalnya tidak punya perjanjian mutual legal assistance dengan Belanda
untuk soal ini," ujar DirektUr Eropa, Departemen Luar Negeri Retno Marsudi kepada Tempo,
Jumat (1/4). Sehingga, kata Retno, dibuat perjanjian khusus untuk penyidikan kasus ini.
Menurut Retno, proses kerjasama penyidikan ini murni dilakukan antara penyidik di dua
negara, Belanda dan Indonesia. "Deplu hanya sebagai fasilitator," ujarnya. Saat ini, ujar
Retno, pemberitahuan soal surat yang harus diberikan Mabes Polri minggu lalu itu, sedang
dibuat. "Yang saya tahu surat itu sedang dibuat polisi," ujarnya.
Namun, ujarnya, karena ada prinsip negara menghormati hak warga negara, Pemerintah Belanda
tidak bisa menjamin wawancara bisa dilakukan. "Izin untuk penyidik Indonesia mewawancarai
bisa diberikan, tapi prosesnya tergantung saksi. Dia mau diperiksa atau tidak, tergantung
saksi itu," ujar Retno. Saksi yang dimaksud adalah pasangan Lay Lie Fonnie dan Lie Ki Ngian.
Barang bukti lainnya sendiri, saat ini, ujar Retno, sudah di tangan para penyidik di Mabes
Polri. Barang bukti yang diserahkan Kamis (31/3) lalu itu adalah telepon genggam Munir,
komputer jinjing (lapotop), BAP polisi Belanda, termasuk hasil investigasi di
pesawat yang membawa Munir ke Amsterdam. Sementara, organ tubuh yang menjadi bukti
forensik Munir diracun masih di KBRI Den Haag, menunggu dijemput tim penyidik. Dalam
dokumen pemeriksaan tersebut, ujar Retno, memang tidak ada hasil pemeriksaan atau
wawancara dengan dua saksi tersebut.
Yophiandi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|