Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Deplu: Polisi Harus Kirim Surat ke Kehakiman Belanda
Jum'at, 01 April 2005 | 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri perlu mengirimkan surat untuk meminta iZin dari Departemen Kehakiman
Belanda melakukan wawancara dengan saksi kunci kematian Munir yang tinggal di Belanda.
"Karena kita memang awalnya tidak punya perjanjian mutual legal assistance dengan Belanda
untuk soal ini," ujar DirektUr Eropa, Departemen Luar Negeri Retno Marsudi kepada Tempo,
Jumat (1/4). Sehingga, kata Retno, dibuat perjanjian khusus untuk penyidikan kasus ini.

Menurut Retno, proses kerjasama penyidikan ini murni dilakukan antara penyidik di dua
negara, Belanda dan Indonesia. "Deplu hanya sebagai fasilitator," ujarnya. Saat ini, ujar
Retno, pemberitahuan soal surat yang harus diberikan Mabes Polri minggu lalu itu, sedang
dibuat. "Yang saya tahu surat itu sedang dibuat polisi," ujarnya.

Namun, ujarnya, karena ada prinsip negara menghormati hak warga negara, Pemerintah Belanda
tidak bisa menjamin wawancara bisa dilakukan. "Izin untuk penyidik Indonesia mewawancarai
bisa diberikan, tapi prosesnya tergantung saksi. Dia mau diperiksa atau tidak, tergantung
saksi itu," ujar Retno. Saksi yang dimaksud adalah pasangan Lay Lie Fonnie dan Lie Ki Ngian.

Barang bukti lainnya sendiri, saat ini, ujar Retno, sudah di tangan para penyidik di Mabes
Polri. Barang bukti yang diserahkan Kamis (31/3) lalu itu adalah telepon genggam Munir,
komputer jinjing (lapotop), BAP polisi Belanda, termasuk hasil investigasi di
pesawat yang membawa Munir ke Amsterdam. Sementara, organ tubuh yang menjadi bukti
forensik Munir diracun masih di KBRI Den Haag, menunggu dijemput tim penyidik. Dalam
dokumen pemeriksaan tersebut, ujar Retno, memang tidak ada hasil pemeriksaan atau
wawancara dengan dua saksi tersebut.

Yophiandi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tentara/ pasukan anti huru hara/ PHH Kostrad berjaga-jaga saat protes badan eksekutif mahasiswa/ BEM se Indonesia di depan Istana Negara, Jakarta, 12 Maret 2001.  Foto: Bernard Chaniago/ TEMPO. Massa PDI pro Megawati Soekarnoputri duduk di depan deretan polisi anti huru hara/ PHH saat mimbar bebas di depan kantor PDI Jalan Diponegoro, Jakarta, 1996 [ Dok. TEMPO/ Rully Kesuma; R1A/387/1996; 20010228].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Indonesia Wawancarai Dua Saksi di Belanda
TPF Bertemu Direktur Garuda
Dokumen Olah TKP Terbunuhnya Munir Diserahkan ke Mabes Polri
Deplu Ajukan Revisi Dana Perundingan Sengketa Ambalat
Tim Penyidik Kasus Munir Belum Ambil Bukti di Deplu
Polisi Jepang Sangat Jarang Gunakan Senjata Api
Rasio Polisi dan Masyarakat 1:700
BIN Segera Ketemu TPF Munir
Satu Lagi Pejabat Garuda Diperiksa
Pengacara Poly: Klien Saya Bertugas Atas Perintah Atasan
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Kapolda Metro Jaya
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data