Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kasus Talangsari Lampung Dibuka Lagi
Jum'at, 01 April 2005 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai turun lapangan untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung. Mereka menemui para saksi korban yang tersebar di beberapa tempat di Lampung. Tim penyelidikan kasus Talangsari ini, rencananya akan melakukan investigasi lapangan hingga hari Minggu (3/4) mendatang.

Menurut ketua tim penyelidikan Kasus Talangsari tersebut, Eni Suprapto, pertanyaan yang diajukan kepada para saksi korban adalah seputar keterlibatan mereka dalam kasus itu, dan pelanggaran HAM apa saja yang
dialami saksi korban. "Setelah mewawancarai sejumlah saksi korban, kami menilai memang ada pelanggaran HAM," kata Eni di sela-sela tugasnya mewawancarai saksi korban di Desa Sidorejo, Lampung Timur.

Diantara pelanggaran HAM tersebut adalah pembunuhan dengan sewenang-wenang, terjadi penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan kebebasan
bergerak. "Semua informan yang kami temui, mengalami pelanggaran HAM jenis ini,"ujarnya.

Kasus Talangsari terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Akibat penyerbuan yang dilakukan aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Lampung Timur, sedikitnya 246 korban meninggal dunia. Puluhan korban lainnnya dipenjarakan, baik melalui proses hokum maupun tanpa proses hukum.

Menurut Eni, setelah menggali data dari saksi korban, tim Komnas HAM juga akan meng kroscek pada para pelaku. Pihak yang dapat dikategorikan pelaku dalam kasus ini adalah Komando Resort Militer (Korem) 043 Garuda
Hitam, Polisi Daerah (Polda) Lampung, dan Pemerintah Propinsi Lampung. "Meskipun orang-orang yang terlibat sudah tidak ada lagi di Lampung, paling tidak kami memproleh keterangannya sebagai sebuah instansi, kami juga akan meminta keterangan Kolonel Hendro Priyono, selaku mantan Danrem 043 Garuda Hitam, yang memimpin penyerbuan ke Talangsari,"katanya.

Setelah melakukan kros cek, tim ini akan memberikan rekomendasi kepada Komnas HAM selalu lembaga, tindak lanjut yang harus dilakukan. Dikatakannya, tim ini berkerja berlandaskan Undang-Undang No 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia. "Hasil akhirnya, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada lembaga yang diketahui melakukan pelanggaran HAM, untuk mengambil tindakan,"ujarnya.

Komnas HAM sebenarnya sudah membentuk tim ad hoc kasus Talangsari, sejak Juni 2001 lalu. Namun baru sekarang tim Komnas tersebut turun lapangan. Banyak kalangan menilai Komnas HAM tidak berani mengusut kasus tersebut,
karena ada intervensi dari pihak luar. "Dulu kerja Komnas HAM tertunda karena ada pergantian anggota. Bukan karena tekanan dari pihak manapun, apalagi dari unsur kekuasaan,"kata Eni.

Meskipun korban sebagian korban Kasus Talangsari menyatakan sudah ishlah dengan Hendro Priyono, menurut Eni, tidak berarti proses hukum kasus itu selesai. "Yang mau ishlah silakan saja. Namun itu tidak berarti pelaku kejahatan HAM dalam peristiwa Talangsari ini dapat lolos dari jeratan hukum,"katanya.

Sejumlah korban yang ditemui mengaku senang dengan turunnya tim Komnas Ham tersebut. "Saya merasa lega. Setelah berjuang bertahun-tahun, akhirnya
Komnas HAM mau juga memperhatikan kami,"kata Azwar, 65 tahun, salah seorang korban. Azwar berharap, kerja Komnas HAM jangan berhenti pada pengumpulan data
saja. "Kami minta agar ada proses hukumnya. Pelaku pelanggaran HAM juga harus diadili,"ujarnya.

Fadilasari

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318]. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].
Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BIN Segera Ketemu TPF Munir
BIN Seharusnya Membuat Pernyataan Tidak Terlibat Pembunuhan Munir
Kepala BIN: Belum Ada Bukti Keterlibatan BIN
Beberapa Orang BIN Terlibat Pembunuhan Munir
Kejaksaan Agung Sesalkan Sikap Jaksa Gabriel
LSM Tuduh Ada Deal Politik di Balik Pembentukan KKP
Usman Hamid : Intelejen Terlibat Pembunuhan Munir
BIN Belum Petakan Daerah Rawan Konflik Saat Pilkadal
BIN Proses Anggota yang Terlibat Pembunuhan Munir
Kepala BIN Diberondong Pertanyaan di DPR
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Badan Intelijen Negara
Wiranto
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data