Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

SBY Diminta Hadir di Persidangan
Rabu, 30 Maret 2005 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Monang, terdakwa kasus penghinaan Kepala Negara kembali meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan berikutnya. Permintaan yang sama pun sempat dilontarkan pada akhir persidangan sebelumnya, tapi JPU tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya menghadirkan seorang saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat pada persidangan hari ini, Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami anggap sangat penting menghadirkan presiden SBY pada persidangan ini karena menurut pasal 160 KUHP saksi korban perlu dihadirkan. Kami juga ingin tahu apa benar SBY itu tersingung atas orasi dari klien kami," kata Gatot, salah satu kuasa hukum Monang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Menanggapi permintaan ini, JPU menilai kehadiran SBY tidak diperlukan, karena saksi-saksi yang dihadirkan cukup yang telah diperiksa kepolisian sebelumnya. "Itu hak mereka, cuma mereka keliru menafsirkan KUHAP itu," kata Jaksa Ledrik.

Saksi yang dihadirkan pihak jaksa sama dengan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, yaitu polisi yang ada di tempat kejadian saat unjuk rasa berlangsung. Pada persidangan sebelumnya, jumlah saksi tujuh orang. Sedangkan dalam sidang kali ini, saksi yang dihadirkan hanya satu orang. Umumnya pernyataan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa Monang. Pada persidangan sebelumnya, jaksa juga memutar rekaman video yang diperoleh dari saksi saat Monang sedang berorasi.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Tahanan Politik (Tapol) G 30 S/PKI, Kolonel Latief (tengah) bersama mantan Tapol/Napol lainnya melakukan protes menuntut pembentukan KPP HAM yang bertugas mengusut pelanggaran kejahatan kemanusiaan, politik, dan ekonomi yang telah dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan poster Mantan Tahanan Politik (Tapol) G 30 S/PKI, Kolonel Latief (tengah) bersama mantan Tapol/Napol lainnya melakukan protes menuntut pembentukan KPP HAM yang bertugas mengusut pelanggaran kejahatan kemanusiaan, politik, dan ekonomi yang telah dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan poster
Kolonel Latief dan mantan Tapol
Kolonel Latief dan Tapol G 30 S/PKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Yudhoyono Bantah Pernyataan Megawati
Presiden Perintahkan Semua Instansi Bantu Nias
Presiden Tunda Kunjungan ke Luar Negeri
Partai Demokrat Solo Tak Akan Calonkan SBY
Presiden: Pornografi dan Pornoaksi Sudah Tak Bisa Ditoleransi
Presiden Akan Kunjungi Selandia Baru
Peraturan Presiden Buat Rehabilitasi Aceh
Sidang Pembakar Foto SBY Ricuh
Blora Center Tetap Akan Independen
Pebisnis Malaysia: Kasus Ambalat Terlalu Dibesar-Besarkan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
UU RI No. 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU No. II/PNPS/Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data