Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tempo Menangkan Gugatan atas Pemuda Panca Marga
Rabu, 30 Maret 2005 | 18:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim yang dipimpin Cicut Sutiarso memutuskan menolak semua gugatan yang dajukan Pemuda Panca Marga (PPM) kepada Tempo. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PPM juga diwajibkan mengganti biaya perkara selama sidang sebesar Rp 419 ribu. Putusan Majelis Hakim ini dikeluarkan setelah melewati proses persidangan yang panjang sejak gugatan diajukan PPM Tanggal 4 Oktober 2004.

Ketika itu PPM mengajukan gugatan atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 08 Juni 2003 yang memuat tulisan berjudul “Kalau Tentara Swasta Bergerak”. Dalam artikel, PPM juga mempersoalkan kata-kata "gerombolan" dan "keluarga bekas tentara", yang dinilai penggugat, memberi dampak pembentukan opini yang memojokan PPM.

Dengan dasar inilah, PPM mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 312/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dengan tergugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, wartawan yang menulis berita tersebut, dan PT Tempo Inti Media tbk sebagai penerbit.

Dalam putusannya hakim menilai bahwa pengunaan kata-kata dalam tulisan yang dipermasalahkan PPM, masih dalam batas kewajaran dan tidak mengandung konotasi negatif seperti dituduhkan penggugat. Sebelum mengambil keputusan, majelis hakim telahj mendengar keterangan Drs.Maryanto dari Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.

Menanggapi vonis, kuasa hukum PPM menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan aspek kepentingan PPM sebagai organisasi masyarakat. " Kita akan mengajukan banding, karena kita tetap bertahan bahwa pemberitaan tersebut merugikan PPM sebagai organisasi masyarakat resmi,” katanya.

Sementara kuasa hukum Tempo menilai putusan hakim sudah sesuai. “Putusan hakim sama seperti yang kita perkirakan, bahwa tulisan Tempo itu standar dan tidak melanggar," kata Misbahuddin dari LBH Pers.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes karyawan Surabaya Post dengan poster bertuliskan ganti Tatang ! di depan kantor Surabaya Post, Jawa Timur tahun 1999  [TEMPO/ Jalil Hakim; 30d/267/99; 2000/07/10].<br>Dimuat majalah TEMPO 20020804-080 Redaktur Foto Kompas Arbain Rambey (kiri) memberikan penjelasan mengenai karya fotonya kepada seorang pengunjung saat pembukaan pameran The Voice of Silence di Kafe Foto Kemang, Jakarta, 21 Agustus 2003. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K18A/054/2003; 20030929].
Protes Karyawan Surabaya Post
Arbain Rambey
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

RUU KUHP Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi
Presiden Berjanji Tidak Bredel Pers
Menteri Sofyan Djalil Jamin Kebebasan Pers
Komisi I DPR Berharap Kebebasan Pers Tetap Dijaga
Nessen Tinggalkan Indonesia Hari Ini
Antara Pembatasan dan Pemerasan
AJI Protes Pembatasan Jurnalis Oleh TNI di Aceh
Koran Tempo Peroleh Penghargaan
Kejaksaan Sidoarjo Menghambat Akses Informasi Kasus Korupsi
Wartawan Harian Warta Kota Gugat Pimpinan Kompas
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data