|
Nasional
Prof Mahfud: Harga Satu Pasal UU Rp 50 juta
Rabu, 30 Maret 2005 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Prof. M Mahfud MD mengatakan, harga satu pasal Rancangan Undang-undang yang
akan disahkan Rp 50 juta. "Satu orang anggota Dewan (DPR) mengaku dibayar Rp 50 juta
untuk mendukung satu pasal. Bayangkan berapa pasal dalam undang-undang, dan itu baru
satu undang-undang," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat mengenai Program Legislasi
Daerah yang dihadiri ketua fraksi dan komisi DPRD Jawa Barat, Rabu (30/3).
Mahfud, guru besar hukum tata negara ini menolak membeberkan anggota Dewan yang
dimaksudnya. Tapi, katanya, yang membocorkannya
adalah anggota DPR periode lalu yang mengaku
dibayar Rp 50 juta untuk mendukung satu pasal dari Undang-Undang Kehutanan.
Menurut Mahfud, yang kini menjadi wakil ketua umum PKB, produk hukum di
Indonesia merupakan hasil transaksi politik. Menurutnya, ada kepentingan politik untuk
membeli undang-undang atau peraturan daerah. Dia menjelaskan tidak ada peraturan
hukum yang melarang hal itu. "Apakah dilarang di sana, di dalam undang-undang, orang
membayar orang untuk membayar satu gagasan? Kan belum ada," katanya.
Mahfud lalu menjelaskan, pentingnya mekanisme judicial
review terhadap produk peraturan perundang-udangan
untuk membersihkan produk hukum dari kepentingan
politik yang culas dan tidak adil. "Judicial review
dilakukan untuk menjaring kepentingan politik yang
tidak sehat," katanya.
Melalui mekanisme itu, keabsahan undang-undang yang
dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi dipastikan melalui uji materi oleh Mahkamah
Konstitusi. Judicial review dilakukan untuk menjamin
produk hukum konsisten.
Ia mengutip pendapat hakim agung Marshall, yang
memulai uji materi perundang-undangan pertama kalinya
di Amerika Serikat tahun 1803, mengenai alasan
melakukan judicial review. Pendapat Marshall yang
akhirnya menjadi konvensi untuk uji materi, yakni,
konstitusi merupakan hukum tertinggi sehingga harus
ada pengujian terhadap peraturan di bawahnya sehingga
tidak dilangkahi isinya. Selanjutnya, hakim sendiri
telah bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi dan
pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara.
Mahfud mengutip hasil penelitian Prof Kusnadi yang
meneliti peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
pada lima tahun terakhir sebelum rezim Orde Baru
jatuh. Dalam penelitian itu, katanya, terdapat 81
Peraturan Pemerintah yang melanggar peraturan yang
lebih tinggi.
Ahmad Fikri-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|