Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Prof Mahfud: Harga Satu Pasal UU Rp 50 juta
Rabu, 30 Maret 2005 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Prof. M Mahfud MD mengatakan, harga satu pasal Rancangan Undang-undang yang
akan disahkan Rp 50 juta. "Satu orang anggota Dewan (DPR) mengaku dibayar Rp 50 juta
untuk mendukung satu pasal. Bayangkan berapa pasal dalam undang-undang, dan itu baru
satu undang-undang," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat mengenai Program Legislasi
Daerah yang dihadiri ketua fraksi dan komisi DPRD Jawa Barat, Rabu (30/3).

Mahfud, guru besar hukum tata negara ini menolak membeberkan anggota Dewan yang
dimaksudnya. Tapi, katanya, yang membocorkannya
adalah anggota DPR periode lalu yang mengaku
dibayar Rp 50 juta untuk mendukung satu pasal dari Undang-Undang Kehutanan.

Menurut Mahfud, yang kini menjadi wakil ketua umum PKB, produk hukum di
Indonesia merupakan hasil transaksi politik. Menurutnya, ada kepentingan politik untuk
membeli undang-undang atau peraturan daerah. Dia menjelaskan tidak ada peraturan
hukum yang melarang hal itu. "Apakah dilarang di sana, di dalam undang-undang, orang
membayar orang untuk membayar satu gagasan? Kan belum ada," katanya.

Mahfud lalu menjelaskan, pentingnya mekanisme judicial
review terhadap produk peraturan perundang-udangan
untuk membersihkan produk hukum dari kepentingan
politik yang culas dan tidak adil. "Judicial review
dilakukan untuk menjaring kepentingan politik yang
tidak sehat," katanya.

Melalui mekanisme itu, keabsahan undang-undang yang
dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi dipastikan melalui uji materi oleh Mahkamah
Konstitusi. Judicial review dilakukan untuk menjamin
produk hukum konsisten.

Ia mengutip pendapat hakim agung Marshall, yang
memulai uji materi perundang-undangan pertama kalinya
di Amerika Serikat tahun 1803, mengenai alasan
melakukan judicial review. Pendapat Marshall yang
akhirnya menjadi konvensi untuk uji materi, yakni,
konstitusi merupakan hukum tertinggi sehingga harus
ada pengujian terhadap peraturan di bawahnya sehingga
tidak dilangkahi isinya. Selanjutnya, hakim sendiri
telah bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi dan
pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara.

Mahfud mengutip hasil penelitian Prof Kusnadi yang
meneliti peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
pada lima tahun terakhir sebelum rezim Orde Baru
jatuh. Dalam penelitian itu, katanya, terdapat 81
Peraturan Pemerintah yang melanggar peraturan yang
lebih tinggi.

Ahmad Fikri-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi yang Diduga Penerima Suap Adrian Divonis Bebas
Tutut Membantah Punya Peran dalam Pembelian Tank Scorpion
Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis
Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Kapolri: Ismoko Sedang diproses di Devisi Profesi
Komisi III DPR Menuai Malu Soal Gula Ilegal
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Parcel dan THR untuk Pejabat dan Anggota DPRD Ditiadakan
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data