|
Nasional
Tim Penyidik Kasus Munir Belum Ambil Bukti di Deplu
Rabu, 30 Maret 2005 | 11:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari ini, tim penyidik belum mengambil dokumen hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Munir yang dilakukan pihak pemerintah Belanda, di Departemen Luar Negeri. Padahal dokumen tersebut sudah diterima pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri, pada 22 Maret lalu. "Dokumen sudah diterima dan dilegalisir KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Belanda," kata Direktur Eropa Barat Departemen Luar Negeri Retno Marsudi kepada Tempo, Rabu (30/3), di Jakarta.
Deplu, menurut Retno, juga sudah mengirimkan pemberitahuan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan tembusan kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Menurut Retno, Deplu hanya bertindak sebagai fasilitator untuk melobi pemerintah Belanda. Setelah semua dokumen hasil olah TKP dan sisa organ tubuh Munir diserahkan kepada pemerintah Indonesia, maka bukti-bukti tersebut segera dilimpahkan kepada penyidik.
Retno menambahkan dokumen hasil olah TKP tersebut menggunakan bahasa Belanda. Sehingga nantinya harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. "Ttentunya dilakukan ahli bahasa, dengan di bawah sumpah," paparnya
Mengenai sisa organ tubuh Munir, Retno menjelaskan, pemerintah Belanda sudah menyerahkan kepada KBRI di Belanda. Namun, karena KBRI tidak mempunyai alat menyimpan sisa organ tubuh tersebut, pemerintah Indonesia untuk sementara menitipkan kepada NFI (Netherland Forensik Institute). "Karena sisa organ ini kan harus disimpan ditempat khusus," ungkapnya.
Aktivis hak azasi manusia Munir meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia, yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Setelah mendarat di Bandara Schipol, otoritas Belanda segera melakaukan olah TKP. Tidak itu saja NFI juga melakukan otopsi atas jasad Munir. Hingga saat ini dua potong organ tubuh Munir masih berada di Belanda.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42304_high_thumb.jpg) |
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42301_high_thumb.jpg) |
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|