Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dirjen Pajak Somasi Kwik Kian Gie
Selasa, 29 Maret 2005 | 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, hari ini, Selasa (29/3) di Departemen Keuangan menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada Kwik Kian Gie. Terkait dengan tulisan Kwik Kian Gie yang berjudul "Audit dan Penataan Kembali Organisasi Birokrasi" di Harian Kompas, Sabtu (26/3), yang dianggap mendiskreditkan Dirjen Pajak. "Kwik Kian Gie menyatakan, bahwa aparat pajak diduga mengkorup uang sebesar Rp 180 triliun, ini tentu kita minta buktinya, kalau ada saya akan mengambil tindakan,"ujar Hadi.

Hadi menambahkan bahwa ini secara serius dapat mempengaruhi dan menyesatkan opini masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas penghimpun pajak.

Mengenai jangka waktu somasi, Hadi mengatakan, bahwa Kwik Kian Gie diberi waktu selama tujuh hari atau satu minggu untuk melakukan klarifikasi berupa dasar, data, dan bukti konkret dari dugaan tersebut. "Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima, tidak ada klarifikasi, kami minta beliau untuk membuat permintaan maaf kepada seluruh jajaran Direktorat Dirjen Pajak, di harian umum berskala nasional,"katanya.

Menurut Hadi, Dirjen Pajak terpaksa akan mengajukan tuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika dalam waktu tersebut Kwik Kian Gie tidak membuat klarifikasi atau permohonan maaf. "Tuntutannya mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah,"katanya.

Untuk diketahui, pernyataan Kwik Kian Gie yang dianggap mendiskreditkan Dirjen Pajak adalah sebagai berikut: "sebagai gambaran sangat kasar, tidak ada wajib pajak (WP) yang atas dasar self assessment membayar pajak penuh sebagaimana mestinya. Paling sedikit 50 persen yang digelapkan. Dalam penyelesaian akhir (final settlement) terjadi negosiasi antara WP dan pejabat pajak. Paling sedikit 50 persen dari uang yang disepakati dibayar oleh WP dan sebagai final settlement digelapkan oleh pejabat pajak. Kita ambil angka-angka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) tahun 2003. Pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai non Migas sebesar Rp 180 triliun. Yang menguap dikorup lebih kurangnya ya sebesar ini".

Secara terpisah, dalam siaran persnya Dirjen Pajak menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh tulisan tersebut. Juga, agar masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya menerapkan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Tulisan dalam Kwik ada benarnya. Seorang wajib pajak kepada Tempo, mengaku menyerahkan sendiri Rp 1,2 miliar yang diminta petugas pajak di kantornya dengan uang cash dalam kantor Indomie. Petugas pajak itu memeras wajib pajak, karena ada kesalahan hitungan pembayaran pajak. "Kami sudah bayar, diperas pula,"katanya. Wajib pajak itu tak mau mengungkapkan identitasnya, kawatir dipersulit dalam menjalankan bisnisnya. Semestinya Dirjen Pajak Hadi Purnomo melihat ke dalam, masih adakah anak buahnya yang nakal?

Thoso Prihamowo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924]. Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].
Al Chaidar
AM Fatwa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Tidak akan Menaikkan Tarif Pajak
Deregulasi dan Pajak Harus Digenjot
Menjawab Gugatan AM Fatwa, Teten Masduki Ajak Selidiki Suap
AM Fatwa akan Bertemu Kapolda Metro Jaya
Pengadilan Cirebon Hukum Anggota DPR Satu Bulan
Depkeu Bentuk Tim Pengawas Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Transparency International Indonesia :Perlu Dibentuk Ombudsman Pajak
Pembuat Faktur Pajak Fiktif Diancam Enam Tahun Penjara
Presiden Pantau Langsung Penerimaan Pajak Tiap Hari
PAD Kota Bekasi Lampau Target
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data