|
Nasional
Dirjen Pajak Somasi Kwik Kian Gie
Selasa, 29 Maret 2005 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak, Hadi Purnomo, hari ini, Selasa (29/3) di Departemen Keuangan menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada Kwik Kian Gie. Terkait dengan tulisan Kwik Kian Gie yang berjudul "Audit dan Penataan Kembali Organisasi Birokrasi" di Harian Kompas, Sabtu (26/3), yang dianggap mendiskreditkan Dirjen Pajak. "Kwik Kian Gie menyatakan, bahwa aparat pajak diduga mengkorup uang sebesar Rp 180 triliun, ini tentu kita minta buktinya, kalau ada saya akan mengambil tindakan,"ujar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa ini secara serius dapat mempengaruhi dan menyesatkan opini masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas penghimpun pajak.
Mengenai jangka waktu somasi, Hadi mengatakan, bahwa Kwik Kian Gie diberi waktu selama tujuh hari atau satu minggu untuk melakukan klarifikasi berupa dasar, data, dan bukti konkret dari dugaan tersebut. "Jika dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima, tidak ada klarifikasi, kami minta beliau untuk membuat permintaan maaf kepada seluruh jajaran Direktorat Dirjen Pajak, di harian umum berskala nasional,"katanya.
Menurut Hadi, Dirjen Pajak terpaksa akan mengajukan tuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika dalam waktu tersebut Kwik Kian Gie tidak membuat klarifikasi atau permohonan maaf. "Tuntutannya mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah,"katanya.
Untuk diketahui, pernyataan Kwik Kian Gie yang dianggap mendiskreditkan Dirjen Pajak adalah sebagai berikut: "sebagai gambaran sangat kasar, tidak ada wajib pajak (WP) yang atas dasar self assessment membayar pajak penuh sebagaimana mestinya. Paling sedikit 50 persen yang digelapkan. Dalam penyelesaian akhir (final settlement) terjadi negosiasi antara WP dan pejabat pajak. Paling sedikit 50 persen dari uang yang disepakati dibayar oleh WP dan sebagai final settlement digelapkan oleh pejabat pajak. Kita ambil angka-angka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBNP) tahun 2003. Pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai non Migas sebesar Rp 180 triliun. Yang menguap dikorup lebih kurangnya ya sebesar ini".
Secara terpisah, dalam siaran persnya Dirjen Pajak menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh tulisan tersebut. Juga, agar masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya menerapkan prinsip kebebasan yang bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
Tulisan dalam Kwik ada benarnya. Seorang wajib pajak kepada Tempo, mengaku menyerahkan sendiri Rp 1,2 miliar yang diminta petugas pajak di kantornya dengan uang cash dalam kantor Indomie. Petugas pajak itu memeras wajib pajak, karena ada kesalahan hitungan pembayaran pajak. "Kami sudah bayar, diperas pula,"katanya. Wajib pajak itu tak mau mengungkapkan identitasnya, kawatir dipersulit dalam menjalankan bisnisnya. Semestinya Dirjen Pajak Hadi Purnomo melihat ke dalam, masih adakah anak buahnya yang nakal?
Thoso Prihamowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|