|
Nasional
Kota Besar Diwajibkan Punya Sitem Pengelola Sampah
Selasa, 29 Maret 2005 | 04:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kota-kota besar dan metropolitan akan diwajibkan memiliki sanitary landfill dalam pengelolaan
sampahnya. Hal ini sebagai bagian dari upaya penanganan masalah sampah di Indonesia.
"Saya usulkan agar ini masuk dalam RUU sampah," ujar Gempur Adnan, Deputi II Kementrian
Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Peningkatan Kapasistas Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kewilayahan.
Menurut Gempur, dengan masuknya kewajiban ini dalam RUU tersebut, akan menjadi kekuatan
hukum yang kuat dalam manajemen pengelolaan sampah di Indonesia ke depan. Dijelaskan,
ditinjau dari banyaknya penduduk, metropolitan adalah kota berpenduduk satu juta lebih.
Sedangkan yang termasuk dalam kota besar, penduduknya berkisar antara 500 ribu hingga 1
juta.
Disamping itu, menurutnya, masuknya usulan ini dalam penyusunan RUU tersebut, juga
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Air Minum yang sebelumnya telah
dibuat. Dalam PP tersebut, menurutnya lagi, terdapat kewajiban bagi kota metropolitan dan
kota besar untuk memiliki sanitary landfill. "Hanya saja PP tersebut memang belum
ditandatangani," ujarnya kepada Tempo, Senin (28/3).
Lebih lanjut ia menuturkan, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dicermati dalam
pembuatan sanitary landfill ini. Pertama, menyangkut pilihan lokasi yang harus disesuaikan
dengan karakter sanitary landfill. Kemudian, bangunan dan operasionalnya pun harus
dipastikan benar menggunakan sistem yang sama. "Kalau dibuat sembarangan, tidak akan ada
bedanya dengan sistem sebelumnya," ujarnya.
Namun demikian, ia mengatakan, faktor biaya investasi masih menjadi kesulitan untuk
mewujudkan hal tersebut. Menurut perhitungannya, untuk 1.500 meter kubik sampah, memerlukan
biaya sejumlah 57 miliar dalam pembangunan tempat pengolahan sampahnya. Sedangkan biaya
operasional dan pemeliharaannya sendiri mencapai kisaran 17 miliar dan membutuhkan lahan
seluas 20-30 hektar. "Ini untuk proyeksi sepuluh tahun," ujarnya.
Menyiasati besarnya investasi tersebut, dirinya mengaku, KLH tengah menyiapkan rancangan
tempat pengolahan akhir (TPA) regional. Konsep ini, menurutnya, merupakan TPA yang
digunakan berbarengan diantara kota-kota yang secara geografis berdekatan. "Jadi pembiayaan
dan pengelolaannya akan ditanggung berbarengan pula," ujarnya.
Dirinya sendiri bersama beberapa instansi terkait lainnya dan ahli persampahan sedang
merampungkan perhitungan perkiraan seluruh biaya yang dibutuhkan dalam pembangunan TPA
Regional tersebut. Nantinya, menurut Gempur, hasil perhitungan tersebut akan diajukan
kepada Wakil Presiden dalam waktu dekat. "Sekarang masih dalam tahap koreksi, masih ada
yang mesti diperbaiki," ujarnya.
Rinaldi D Gultom - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Penduduk melihat saluran limbah pabrik karet PTP XVIII Danau Salak, Kalimantan Selatan, 1993. [TEMPO/ Almin Hatta; 15D/217/1993; 20021001].](/hg/photostock/2005/03/25/s_15D21705_high_thumb.jpg) |
![Pemukiman kumuh pemulung di sekitar tempat pembuangan sampah/ TPA Bantar Gebang, Bekasi, 23 April 2001. [TEMPO/ Hendra Suhara; K1A/188/2001; 20010501].](/hg/photostock/2005/03/01/s_K1a18805_high_thumb.jpg) |
| Limbah Pabrik Karet PTP XVIII
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|