Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian
Selasa, 29 Maret 2005 | 03:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Adrian Waworuntu kembali menyita sejumlah aset milik
Adrian Waworuntu yang dijadikan terdakwa kasus pembobolan Bank BNI triliunan rupiah. Aset
tersebut antara lain sertifikat tanah seluas 31.000 hektar di Cilincing, Jakarta Utara dan
sertifikat rumah mewah di Jl. Puri Mutiara I, Jakarta Selatan.

Sementara terhadap aset konsesi pertambangan batu marmer atas nama PT Sagared Team yang
terletak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tim jaksa sudah menyita semua dokumen-dokumen
kepemilikan pabrik tersebut. "Kami belum sempat kesana, mungkin setelah sidang vonis
tanggal 30 (Maret)," ujar Syaiful kepada Tempo melalui telepon Senin (28/3)

Menurut Syaiful, nantinya barang-barang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada negara,
dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI). "Mungkin juga barang-barang tersebut dilelang,"
ujarnya.

Astri Wahyuni-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Kasus Pembobolan BNI Pondok Indah, Senin
Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup
Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Bank DKI Keluarkan Miliaran Rupiah Untuk Perbaiki Sistem TI
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data