|
Nasional
Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian
Selasa, 29 Maret 2005 | 03:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Adrian Waworuntu kembali menyita sejumlah aset milik
Adrian Waworuntu yang dijadikan terdakwa kasus pembobolan Bank BNI triliunan rupiah. Aset
tersebut antara lain sertifikat tanah seluas 31.000 hektar di Cilincing, Jakarta Utara dan
sertifikat rumah mewah di Jl. Puri Mutiara I, Jakarta Selatan.
Sementara terhadap aset konsesi pertambangan batu marmer atas nama PT Sagared Team yang
terletak di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tim jaksa sudah menyita semua dokumen-dokumen
kepemilikan pabrik tersebut. "Kami belum sempat kesana, mungkin setelah sidang vonis
tanggal 30 (Maret)," ujar Syaiful kepada Tempo melalui telepon Senin (28/3)
Menurut Syaiful, nantinya barang-barang sitaan tersebut akan dikembalikan kepada negara,
dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI). "Mungkin juga barang-barang tersebut dilelang,"
ujarnya.
Astri Wahyuni-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12502_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|