Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kerjasama Kehutanan dan Pencucian Uang Ditandatangani
Senin, 28 Maret 2005 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan, Malam Sabat Kaban dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein sepakat menandatangani nota kesepahaman dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan tindak pidana pencucian uang.

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (28/3) ini dibuat berdasarkan kesadaran untuk mencegah dan memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan menegakkan rezim anti pencucian uang. Dasar hukum dibuatnya nota kesepahaman ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam nota kesepahaman, pihak PPATK berwenang untuk meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan, serta mengaudit. Kerjasama yang akan dijalin kedua belah pihak meliputi pertukaran data dan informasi, melakukan analisis keuangan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Juga membentuk gugus tugas tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan, dan bekerja sama dalam pendidikan dan pelatihan pengkajian dan analisis transaksi keuangan tentang tindak pidana pencucian uang.

Menteri Kaban menyatakan evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. "Para pihak akan dipertemukan secara periodik," katanya. Anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan kerjasama antar dua lembaga ini dibebankan pada anggaran kedua belah pihak. "Dana yang ada di Departemen Kehutanan ditambah dengan dana yang dimiliki PPATK," kata Yunus.

Menurut Kaban, kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging telah mencapai Rp 45 Trilyun pertahun, selain itu juga mengakibatkan penyusutan hutan seluas 2 hektar tiap tahun. "Pemerintah telah kehilangan pendapatan dari bea dan pajak yang tidak dibayar pencapai Rp 11 juta permenit,"katanya. Selain itu aktivitas penebangan liar juga mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem hutan yang dapat menimbulkan berbagai bencana alam.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kenapa Ada Dana "Liar " Rp 57 Miliar di Rekening Menhut?
Negara Rugi Rp 2,7 Triliun Tiap Bulan di Papua
Menteri Kehutanan Segera Ganti Direksi Perhutani
Ijin Sejumlah Pengusaha Pemegang HPH Dicabut
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Wartawan Metro TV Akan Periksa Kesehatan di Amman
MS. Kaban Siap Jadi Calon Ketua Umum PBB
Biaya Transaksi Antar Negara Menurun
Bebas Pencucian Uang, Investasi Belum Tentu Langsung Masuk
Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Website

Departemen Kehutanan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data