|
Nasional
Pengacara Poly: Klien Saya Bertugas Atas Perintah Atasan
Senin, 28 Maret 2005 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, Suhardi Somomoeljono menilai presiden
dan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir lamban dalam menangani kasus terbunuhnya aktivis HAM
tersebut. Polisi sudah menetapkan Poly, pilot pesawat Garuda sebagai tersangka dalam kasus
tewasnya Munir di pesawat terbang Garuda.
Menurut Suhardi, dalam proses pemeriksaan kliennya dan beberapa saksi kunci kematian Munir
tim tidak meminta penyidik untuk segera mengkonfrontir keterangan semua saksi. Seharusnya,
katanya polisi melakukan konfrontir atas semua informasi yang didapatkan dari keterangan
Pollycarpus dan pejabat Garuda yang mengetahui ikhwal penugasan Polly ke Singapura. "Termasuk
juga polisi harus memeriksa orang yang duduk disamping Pollycarpus, yang hingga hari ini
belum dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/3) di Jakarta.
Suhardi sendiri yakin Polly bertugas atas perintah atasan. Hal ini diyakininya dalam
beberapa keterangan yang diberikan Polly kepada Polisi. "Polly bertugas bukan atas
kemauannya sendiri," kata dia.
Mengenai keterangan Pollycarpus tentang surat penugasan ke Singapura yang ternyata berbeda
dengan keterangan saksi lain, termasuk dari Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda), Suhardi
yakin polisi akan bisa menyimpulkan mana yang benar dan mana yang tidak. "Polisi itu
semuanya orang cerdas, tentunya tidak segampang itu mereka menafikan keterangan semua saksi,
termasuk juga keterangan Pollycarpus," papar dia.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|