|
Nasional
Pembunuh Munir Tak Akan Dihukum Mati
Senin, 28 Maret 2005 | 17:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, menjamin tidak akan menghukum mati pembunuhan Direktur Imparsial, Munir, sepanjang sesuai dengan prosedur hukum Indonesia. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan seusai memimpin serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dari M Huzaini kepada MS Rahardjo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (28/3).
Seperti diberitakan, pemerintah Belanda akan memberikan bukti-bukti hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya Munir asalkan pemerintah Indonesia menjamin pembunuhnya tidak dihukum mati. "Menteri Kehakiman Belanda meminta agar tersangka tidak dihukum mati,"ujarnya.
Jika tersangka pembunuh Munir terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati, Jaksa Agung berjanji akan mengurus sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia agar tidak dijatuhi hukuman mati. "Apakah nanti pengadilan setuju, atau Presiden memberikan grasi atau tidak, itu urusan lain,"katanya.
Jaksa Agung mengaku bahwa Kejaksaan Agung bersama Departemen Luar Negeri sudah dua kali mengirim surat ke pemerintah Belanda meminta bukti-bukti tewasnya munir. Ia mengakui awalnya kesulitan karena pemerintah Belanda meminta jaminan tersangka tak dihukum mati. "Kita minimal nanti desak presiden agar tidak menghukum mati,"katanya.
Ia berharap permintaan Pemerintah Belanda ini tidak diartikan sebegai bentuk intervensi Belanda pada hukum di Indonesia. Sebab Pemerintah Belanda bersama negara-negara uni Eropa yang lain telah menandatangi konvensi anti hukuman mati. "Jadi negara-negara tersebut menolak memberikan bantuan hukum pada negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti Indonesia,"kata Arman.
Karena itu, formulasi surat permintaan bukti-bukti atas kasus tewasnya Munir pada Pemerintah Belanda, disusun bersama antara Jaksa Agung dan Departemen Luar Negeri. "Agar tidak ada kesan yang timbul bahwa Pemerintah Belanda mencampuri urusan hukum Indonesia, atau kita tunduk pada tekanan Belanda. Jadi surat itu bunyinya begitu netral, dan tetap kita yang menentukan,"ujarnya.
Adi Mawardi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|