Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembunuh Munir Tak Akan Dihukum Mati
Senin, 28 Maret 2005 | 17:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, menjamin tidak akan menghukum mati pembunuhan Direktur Imparsial, Munir, sepanjang sesuai dengan prosedur hukum Indonesia. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan seusai memimpin serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dari M Huzaini kepada MS Rahardjo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (28/3).

Seperti diberitakan, pemerintah Belanda akan memberikan bukti-bukti hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya Munir asalkan pemerintah Indonesia menjamin pembunuhnya tidak dihukum mati. "Menteri Kehakiman Belanda meminta agar tersangka tidak dihukum mati,"ujarnya.

Jika tersangka pembunuh Munir terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati, Jaksa Agung berjanji akan mengurus sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia agar tidak dijatuhi hukuman mati. "Apakah nanti pengadilan setuju, atau Presiden memberikan grasi atau tidak, itu urusan lain,"katanya.

Jaksa Agung mengaku bahwa Kejaksaan Agung bersama Departemen Luar Negeri sudah dua kali mengirim surat ke pemerintah Belanda meminta bukti-bukti tewasnya munir. Ia mengakui awalnya kesulitan karena pemerintah Belanda meminta jaminan tersangka tak dihukum mati. "Kita minimal nanti desak presiden agar tidak menghukum mati,"katanya.

Ia berharap permintaan Pemerintah Belanda ini tidak diartikan sebegai bentuk intervensi Belanda pada hukum di Indonesia. Sebab Pemerintah Belanda bersama negara-negara uni Eropa yang lain telah menandatangi konvensi anti hukuman mati. "Jadi negara-negara tersebut menolak memberikan bantuan hukum pada negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti Indonesia,"kata Arman.

Karena itu, formulasi surat permintaan bukti-bukti atas kasus tewasnya Munir pada Pemerintah Belanda, disusun bersama antara Jaksa Agung dan Departemen Luar Negeri. "Agar tidak ada kesan yang timbul bahwa Pemerintah Belanda mencampuri urusan hukum Indonesia, atau kita tunduk pada tekanan Belanda. Jadi surat itu bunyinya begitu netral, dan tetap kita yang menentukan,"ujarnya.

Adi Mawardi


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/ Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Tidak Puas Pemberantasan Korupsi
TPF Munir akan Panggil Direksi Garuda Baru
Konsultan Hukum Dominasi Calon Anggota Komisi Kejaksaan
BIN Seharusnya Membuat Pernyataan Tidak Terlibat Pembunuhan Munir
Kepala BIN: Belum Ada Bukti Keterlibatan BIN
Kini Giliran Orang-orang Garuda
Komisi Kejaksaan Akan Dibentuk Pada 7 Mei 2005
Beberapa Orang BIN Terlibat Pembunuhan Munir
Pemerintah Sudah Terima Hasil Olah TKP dari Belanda
Rekening Indra Setiawan Ditelusuri TPF Munir
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data