Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Agung Tidak Puas Pemberantasan Korupsi
Senin, 28 Maret 2005 | 17:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, menyatakan tidak puas terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sayalah orang pertama yang paling tidak puas,"katanya kepada wartawan seusai memimpin serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dari M Huzaini kepada MS Rahardjo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (28/3).

Menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hal mudah seperti yang disampaikan oleh Presiden, karena sudah mengakar lama. Selain itu, banyak sekali kekurangan bangsa ini dalam melakukan pemberantasan korupsi, misalnya ketika koruptor melarikan diri ke luar negeri. "Kita tak bisa mengejar karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga,"kata Arman, panggilan akrab Jaksa Agung itu.

Hubungan bilateral dengan Singapura misalnya, pemerintah Indonesia masih mengupayakan kerjasama ekstradisi dengan pemerintah Singapura yang mulai memikirkan perjanjian ekstradisi. "Tidak mudah dibuat dalam konteks hubungan bilateral dua negara dan negara-negara Asean,"ujar Arman.

Selain itu masih adanya kekurangan peraturan perundang-undangan, seperti pembuktian terbalik. "Kami ingin pembuktian terbalik lebih luas. Sebenarnya kejaksaan Agung ingin inginkan ada Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) baru. Tetapi belum apa-apa, beberapa tokoh atas nama hak asasi manusia mulai menyerang, karena ditakutkan akan menganggu hak asasi orang lain,"kata Arman.

Menurutnya memberantas korupsi ini tidak mudah, setiap mau melangkah maju, ada reaksi yang melawan. Padahal tak ada aktifis hak asasi mansuai yang protes bila pembuktian terbalik digunakan terhadap koruptor. Cuma LSM pendukung koruptor lah yang bereaaksi atas nama aktifis hak asasi manusia."Tapi itu normal dalam negara demokrasi,"ujarnya.

Jaksa Agung juga menekankan pada jajaran kejaksaan, tidak lembek menghadapi siapa saja termasuk pejabat. "Saya juga sudah bicara dengan kajati yang baru, agar suasana kerja baru segera diciptakan. Kalau perlu kasus-kasus lama bisa segera dibuka lagi," paparnya.

Dalam kesempatan berbicara di hadapan Muspida Jatim dan Kajati yang baru dan yang lama, Jaksa Agung menyatakan saat prilaku aparat penegak hukun menjadi sorotan tajam dan tudingan masyarakat. Karena itu Arman meminta pada Kajati yang baru agar melakukan pembinaan dan menghindari penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan.

Jaksa Agung Abdul Rahman minta Kajati yang baru mengoptimalkan kasus-kasus tindak pidana korupsi. "Menghukum pelaku untuk mengembalikan kerugian uang negara,"katanya. Rencana aksi nasional pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan domokratis.

Jaksa Agung Arman yakin MS Rahardjo bisa mengemban tugas penegakan tindak pidana korupsi. "Harapan dan eksepsi masyarakat sangat besar. Bekerja dengan baik saja tetap dapat fitnah apalagi kalau bekerja setengah-setengah,"katanya. Tentu saja berbeda dengan seklompok orang di NTB yang berbuat rusuh membela tersangka koruptor uang negara.

Adi Mawardi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Konsultan Hukum Dominasi Calon Anggota Komisi Kejaksaan
Kejati Lampung Petieskan Kasus Alzier
Komisi Kejaksaan Akan Dibentuk Pada 7 Mei 2005
Kejati Sulawesi Tenggara Lindungi Koruptor
Pejabat Departemen Pertahana Minta Mobil Baru
Penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi Dipindah Ke Blitar
BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor
Warga Bengkulu Merasa Kehilangan Jaksa Rusdi Taher
KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku
Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data