|
Nasional
Jaksa Agung Tidak Puas Pemberantasan Korupsi
Senin, 28 Maret 2005 | 17:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, menyatakan tidak puas terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sayalah orang pertama yang paling tidak puas,"katanya kepada wartawan seusai memimpin serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur dari M Huzaini kepada MS Rahardjo di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Senin (28/3).
Menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hal mudah seperti yang disampaikan oleh Presiden, karena sudah mengakar lama. Selain itu, banyak sekali kekurangan bangsa ini dalam melakukan pemberantasan korupsi, misalnya ketika koruptor melarikan diri ke luar negeri. "Kita tak bisa mengejar karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga,"kata Arman, panggilan akrab Jaksa Agung itu.
Hubungan bilateral dengan Singapura misalnya, pemerintah Indonesia masih mengupayakan kerjasama ekstradisi dengan pemerintah Singapura yang mulai memikirkan perjanjian ekstradisi. "Tidak mudah dibuat dalam konteks hubungan bilateral dua negara dan negara-negara Asean,"ujar Arman.
Selain itu masih adanya kekurangan peraturan perundang-undangan, seperti pembuktian terbalik. "Kami ingin pembuktian terbalik lebih luas. Sebenarnya kejaksaan Agung ingin inginkan ada Perpu (Peraturan Pemerintah pengganti UU) baru. Tetapi belum apa-apa, beberapa tokoh atas nama hak asasi manusia mulai menyerang, karena ditakutkan akan menganggu hak asasi orang lain,"kata Arman.
Menurutnya memberantas korupsi ini tidak mudah, setiap mau melangkah maju, ada reaksi yang melawan. Padahal tak ada aktifis hak asasi mansuai yang protes bila pembuktian terbalik digunakan terhadap koruptor. Cuma LSM pendukung koruptor lah yang bereaaksi atas nama aktifis hak asasi manusia."Tapi itu normal dalam negara demokrasi,"ujarnya.
Jaksa Agung juga menekankan pada jajaran kejaksaan, tidak lembek menghadapi siapa saja termasuk pejabat. "Saya juga sudah bicara dengan kajati yang baru, agar suasana kerja baru segera diciptakan. Kalau perlu kasus-kasus lama bisa segera dibuka lagi," paparnya.
Dalam kesempatan berbicara di hadapan Muspida Jatim dan Kajati yang baru dan yang lama, Jaksa Agung menyatakan saat prilaku aparat penegak hukun menjadi sorotan tajam dan tudingan masyarakat. Karena itu Arman meminta pada Kajati yang baru agar melakukan pembinaan dan menghindari penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan.
Jaksa Agung Abdul Rahman minta Kajati yang baru mengoptimalkan kasus-kasus tindak pidana korupsi. "Menghukum pelaku untuk mengembalikan kerugian uang negara,"katanya. Rencana aksi nasional pemberantasan korupsi adalah untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan domokratis.
Jaksa Agung Arman yakin MS Rahardjo bisa mengemban tugas penegakan tindak pidana korupsi. "Harapan dan eksepsi masyarakat sangat besar. Bekerja dengan baik saja tetap dapat fitnah apalagi kalau bekerja setengah-setengah,"katanya. Tentu saja berbeda dengan seklompok orang di NTB yang berbuat rusuh membela tersangka koruptor uang negara.
Adi Mawardi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
 |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|