|
Nasional
Majelis Hakim Kasus Newmont Sudah Dibentuk
Senin, 28 Maret 2005 | 16:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan Majelis Hakim untuk persidangan kasus perdata PT Newmont Minahasa Raya. Majelis Hakim tersebut diketuai Sudarto dengan anggota M. Syarifuddin dan Efran Basyuning.
"Dalam 22 hari ke depan, kami akan melakukan proses mediasi terlebih dahulu," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudarto, kepada Tempo melalui telepon, Senin (28/3). Sedangkan sidang kasus tersebut, diperkirakan baru terlaksana bulan depan.
Sebelumnya, pada Rabu (9/3) Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur NMR, Roberth Hubert Ness ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menteri menggugat NMR dan Presdir Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat (1) UU Lingkungan Hidup yaitu pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante Kecamatan Ratatotok Timur Minahasa Sulawesi Utara.
Untuk itu, Menteri meminta ganti rugi materiil US$ 117,68 juta dan danti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar.
Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|