Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Opini

Tes Kebebasan Pemilihan Kepala Daerah
Senin, 28 Maret 2005 | 03:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lega juga hati Ferry Tinggogoy, anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sekarang ia boleh jadi calon Gubernur Sulawesi Utara dalam pemilihan kepala daerah secara langsung Juni ini. Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan bahwa hanya partai yang punya kursi di DPRD yang bisa mengajukan calon kepala daerah. Ini rasional dan lebih adil.

PKB tak punya wakil di DPRD Sulawesi Utara, tapi gabungan beberapa partai politik bersedia mendukung pencalonan Tinggogoy. Setelah dijumlahkan, mereka memperoleh lebih dari 15 persen suara sah dalam pemilu lalu. Sebab timbulnya masalah ialah adanya ketentuan yang saling bertentangan mengenai persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemda). Pertentangan ketentuan ini dianggap merugikan hak konstitusional Tinggogoy, yang kemudian diluruskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan 22 Maret lalu.

Dalam Pasal 59 Undang-Undang Pemda ditentukan bahwa pasangan calon kepala daerah bisa diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang punya sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu, sekalipun tanpa mendapat kursi di DPRD. Namun, penjelasan pasal Undang-Undang Pemda tersebut menentukan bahwa partai atau gabungan partai yang dimaksud ialah “yang memiliki kursi di DPRD”.

Ketentuan penjelasan ini dianggap membatalkan isi pasal yang bersangkutan. Penjelasan tidak boleh mengakibatkan ketidakjelasan, kata MK. Suatu penjelasan tidak seyogianya membuat patokan baru, dan tak boleh membuat rumusan yang mengubah isi pasal yang dijelaskan. Maka, menurut MK, penjelasan tersebut berlawanan dengan kandungan Pasal 59 (1) Undang-Undang Pemda dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atau, dengan kata lain, tidak sah.

MK membuat putusan pengujian Undang-Undang Pemda lainnya, yang tidak kurang pentingnya. Masalahnya cukup kompleks, dan salah satu alternatif penyelesaiannya bisa mengakibatkan jadwal pemilihan kepala daerah mundur. Pada intinya, yang jadi pokok sengketa ialah asas kebebasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pemilihan umum harus bebas, sehingga dengan jalan apa pun tidak boleh dipengaruhi kekuasaan pemerintah atau partai politik. Hubungannya dengan konstitusi ialah: apakah undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah boleh didasarkan pada bab pemerintahan daerah, atau harus didasarkan pada bab tentang pemilihan umum?

Undang-Undang Pemda ternyata didasarkan pada Pasal 18 UUD 1945, dalam bab mengenai pemerintahan daerah. Bagian mengenai pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda itu didasarkan pada ayat yang berbunyi “kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”. Tidak disebut mengenai pemilihan umum secara langsung. Maka, Undang-Undang Pemda menempatkan urusan pemilihan kepala daerah sebagai bagian penyelenggaraan pemerintahan daerah, walau juga ditetapkan bahwa pemilihan dilakukan oleh rakyat secara langsung.

Konsekuensinya, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang bertanggung jawab kepada DPRD tiap-tiap daerah. Di tingkat pusat dibentuk Desk Pemilihan Kepala Daerah dengan Menteri Dalam Negeri sebagai penanggung jawab. Susunan seperti ini dikhawatirkan akan membuat pemilihan kepala daerah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Ini membuat beberapa LSM dan 21 KPU Provinsi memohon kepada MK agar membatalkannya dan menyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Yang diinginkan para penentang pemilihan kepala daerah seperti diatur Undang-Undang Pemda ialah agar pemilihan itu didasarkan pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum. Dengan dasar itu, pemilihan kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mandiri. MK menolak permohonan ini, karena pemilihan umum kepala daerah secara langsung tidak termasuk disebut dalam pasal konstitusi tersebut. Namun, MK menetapkan bahwa KPUD tidak harus bertanggung jawab kepada DPRD, sebab DPRD terdiri atas unsur-unsur partai politik yang ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. MK mengatakan, demi kebebasan, KPUD hanya bertanggung jawab kepada publik.

Keputusan MK ini tidak diambil dengan suara bulat, karena tiga dari sembilan hakim konstitusi berbeda pendapat dan menginginkan agar aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah didasarkan pada Pasal 22E UUD 1945 mengenai pemilihan umum. Keputusan MK ini memang belum memuaskan. Tapi, andaikata diputuskan sebaliknya, pemilihan kepala daerah terpaksa ditunda karena Undang-Undang Pemda harus dirombak dan disesuaikan lagi. Waktu yang dibutuhkan bisa panjang.

Saat ini yang lebih penting ialah mengusahakan agar pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan rencana. Kelemahan keputusan MK sedapat mungkin diimbangi dengan menajamkan pengawasan publik. Perangkat peraturan yang tersedia sebisanya dimanfaatkan, ibarat panci yang penyok di sana-sini tapi masih bisa dipakai menanak nasi. ***

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Tim 7 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu  Alwi Shihab, Mahfud MD (kanan) didampingi Ketua DPP PKB kubu Alwi Shihab, AS Hikam (kiri) menunjukkan logo baru Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada jumpa pers di Kantor DPP PKB Kalibata, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K15A/460/2003; 20030627]. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].
Mahfud MD dan AS Hikam
Yogie SM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Partai Demokrat Depok Uji Bakal Calon Wali Kota
Tanggungjawab KPU Daerah Serupa dengan KPU
Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Calon Gubernur Kalsel Resmi Didaftarkan
Pencalonan Kembali Walikota Medan Digoyang Mahasiswa
Jadual Pilkada Tidak Terganggu
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Kalteng Pertama Mendaftar ke KPUD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Partai Kebangkitan Bangsa
Abdurrahman Wahid
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data