Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pisahkan Lex Spesialis dari RUU KUHP
Senin, 28 Maret 2005 | 02:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-undang perkara khusus atau lex spesialis, seperti UU Pers, UU Pelanggaran HAM, dan UU Lingkungan Hidup sebaiknya tidak perlu lagi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jika delik-delik khusus tersebut tetap dimasukkan ke dalam KUHP, akan tumpang tindih antara peraturan satu dengan yang lain. " Selain itu, akan menimbulkan kerancuan bagi penegak hukum dalam menerapkan suatu UU,"ujar Binsar Gultom.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Medan dan juga Hakim Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Ad Hoc Jakarta, penerapan UU tersebut terutama bagi kalangan hakim. "Hakim, bebas menerapkan suatu UU sesuai fakta yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim tersebut,"kata Binsar. Adanya UU lex spesialis yang dimasukkan dalam RUU KUHP, nantinya akan saling tumpang tindih dan memaksa hakim harus memilih satu diantara kedua UU tersebut ."Jika demikian, keadilan tidak akan terwujud karena tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Pendapat senada juga dikemukakan Hakim Roki Panjaitan. Menurut Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika delik-delik khusus tersebut dicantumkan di RUU KUHP akan menimbulkan penafsiran yang berbeda antara para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan pihak kepolisian dalam memproses suatu perkara. "Ini seolah-olah ada dua UU yang secara normatif dapat berlaku,"katanya.

Pada dasarnya, menurut Roki, UU yang memuat delik khusus tersebut dibuat untuk menampung permasalahan yang timbul sesuai perkembangan jaman. " Jadi ada UU positif yang berlaku selain KUHP,"ujarnya.

Binsar maupun Roki sepakat, sebaiknya pemerintah tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP yang mengandung pasal-pasal delik khusus. Pemerintah lebih baik melengkapi hal-hal yang belum sempurna dalam UU lex spesialis yang ada. "Jika pemerintah tetap memuat lex spesialis, ini berbahaya bagi penegakkan hukum," ujar Binsar.

Astri Wahyuni




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjamin Bisa Dipenjara Lima Tahun
Gus Dur Minta Perpu, Tim Amandemen Bikin RUU


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data