|
Nasional
Pisahkan Lex Spesialis dari RUU KUHP
Senin, 28 Maret 2005 | 02:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-undang perkara khusus atau lex spesialis, seperti UU Pers, UU Pelanggaran HAM, dan UU Lingkungan Hidup sebaiknya tidak perlu lagi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Jika delik-delik khusus tersebut tetap dimasukkan ke dalam KUHP, akan tumpang tindih antara peraturan satu dengan yang lain. " Selain itu, akan menimbulkan kerancuan bagi penegak hukum dalam menerapkan suatu UU,"ujar Binsar Gultom.
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Medan dan juga Hakim Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Ad Hoc Jakarta, penerapan UU tersebut terutama bagi kalangan hakim. "Hakim, bebas menerapkan suatu UU sesuai fakta yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim tersebut,"kata Binsar. Adanya UU lex spesialis yang dimasukkan dalam RUU KUHP, nantinya akan saling tumpang tindih dan memaksa hakim harus memilih satu diantara kedua UU tersebut ."Jika demikian, keadilan tidak akan terwujud karena tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
Pendapat senada juga dikemukakan Hakim Roki Panjaitan. Menurut Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jika delik-delik khusus tersebut dicantumkan di RUU KUHP akan menimbulkan penafsiran yang berbeda antara para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan pihak kepolisian dalam memproses suatu perkara. "Ini seolah-olah ada dua UU yang secara normatif dapat berlaku,"katanya.
Pada dasarnya, menurut Roki, UU yang memuat delik khusus tersebut dibuat untuk menampung permasalahan yang timbul sesuai perkembangan jaman. " Jadi ada UU positif yang berlaku selain KUHP,"ujarnya.
Binsar maupun Roki sepakat, sebaiknya pemerintah tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP yang mengandung pasal-pasal delik khusus. Pemerintah lebih baik melengkapi hal-hal yang belum sempurna dalam UU lex spesialis yang ada. "Jika pemerintah tetap memuat lex spesialis, ini berbahaya bagi penegakkan hukum," ujar Binsar.
Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|