Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM : Pernyataan Australia Merupakan Ancaman
Minggu, 27 Maret 2005 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peringatan Australia kepada pemerintah Indonesia yang menggugat PT. Newmont Minahasa Raya merupakan suatu ancaman. "Ini merupakan ancaman terhadap bangsa ini dalam penegakkan hukum," ujar Koordinator LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Siti Maemunah, ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu (27/3).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pemerintah Australia, Philip Ruddock, menyatakan gugatan yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang Amerika Serikat, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dapat menyulitkan investasi pada sektor tambang di negara-negara Asia Tenggara. Pasalnya, bisnis investasi butuh kepastian dan transparansi hukum di negara yang bersangkutan.

Menurut Mae, panggilan Siti Maemunah, pernyataan Ruddock tersebut menggunakan standar ganda (bias). "Di satu sisi, mereka (para investor tambang asing) mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum. Tetapi ketika pemerintah mulai melakukan penegakan hukum, mereka komplain karena beresiko terhadap investasi mereka. Apa mau mereka? Ini adalah pembodohan publik,"kata Mae. Menurut Mae pengajuan kasus NMR ini tidak ada hubungannya dengan investasi.

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, juga menegaskan perkara Newmont adalah untuk penegakkan hukum. "Penegakkan hukum atas ada atau tidaknya pencemaran,"ujar Rachmat ketika dihubungi Tempo.

Sebelumnya, awal bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 Milyar. Gugatan ini diajukan pemerintah atas tuduhan pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara, akibat pembuangan limbah tailing perusahaan tambang emas tersebut.

Selain pengajuan perkara perdata, pemerintah juga mengajukan perkara ini dari aspek pidana. Sebanyak lima orang pejabat NMR menghadapi ancaman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terkait dengan pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Salah satunya warga Australia, karena itu pemerintah Australia juga ikut-ikutan berkomentar.

Ami Afriatni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pengeboran minyak di sumur Kayan I Cekungan Melawi Timur, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, 1986. [ TEMPO/Junaini KS; 12C/221/86; 20000705 ].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000716-079 Kepulan asap knalpot bemo di Salemba, Jakarta, 1989. [TEMPO/ Gatot Sri Widodo; 34C/253/89; 20020502].
Pengeboran Minyak
Asap Kendaraan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pencemaran Lingkungan VS Investasi
Perusakan Pulau Sangiang Dilimpahkan ke Pengadilan
Penyelesaian Limbah B3 Sedang Dibahas
Hutan Lindung Di Pegunungan Muller Terancam Rusak
Relokasi Warga Pantai Buyat Belum Pasti
Polda Tak Tangani Perkara Limbah B3
Walhi Minta Izin Pembuangan Limbah Newmont Dipantau
Penanganan Pencemaran Jakarta dilakukan Satu Atap
KLH Belum Terima Laporan Limbah B3 Jakarta Utara
Jakarta Dapat Kiriman Limbah B3
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI Nomor 10/2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
> selengkapnya...

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data