Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Konsultan Hukum Dominasi Calon Anggota Komisi Kejaksaan
Minggu, 27 Maret 2005 | 01:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsultan hukum atau pengacara mendominasi pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaaan. “Dari sebanyak 87 orang yang telah masuk pada hari Kamis pukul 12.00, sebagian besar pendaftar adalah konsultan hukum atau pihak pengacara,” kata Hendaraman, salah satu panitia seleksi anggota Komisi Kejaksaan saat dihubungi Tempo, Sabtu (26/3).

Menurut Hendraman, masih terbuka kesempatan pada pihak-pihak lain untuk mendaftar karena paling lambat pendaftaran ditutup tanggal 28 Maret 2005 pukul 16.00.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2005, nama-nama pendaftar yang lolos seleksi harus sudah diajukan ke presiden paling lambat 10 hari sebelum tanggal 7 Mei 2005, yang merupakan batas akhir waktu pembentukan Komisi Kejaksaan.

“Nama-nama yang diajukan ke presiden hasil seleksi panitia jumlahnya 14 orang, selanjutnya presiden akan menentukan tujuh orang nama yang akan menjadi anggota Komisi Kejaksaan,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan ini. Selanjutnya, 30 hari setelah itu Komisi Kejaksaan harus sudah bekerja sesuai dengan fungsinya.

Pada saat yang sama, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Munarman, yang juga salah satu anggota seleksi Komisi Kejaksaan membenarkan bahwa telah ada sekitar 80 nama yang masuk ke panitia. Namun dirinya belum mengetahui persis siapa saja yang telah mendaftar.

Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/ Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komisi Kejaksaan Akan Dibentuk Pada 7 Mei 2005
Kejaksaan Agung Sesalkan Sikap Jaksa Gabriel
Minggu Depan Presiden Jawab Surat DPR
Jaksa Agung: Baru Lima Cukong yang Diketahui
DPR Tak Bisa Minta Presiden Ganti Menteri
Anhar Nasution Tidak Langgar Kode Etik DPR
Jaksa Agung: See No Evil, Hear No Evil and Say No Evil
Jaksa Agung Tetap Teruskan Pemeriksaan Anggota DPR
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data