|
Nasional
Dua Dirjen Bantah Pernyataan Menteri Juwono Sudarsono
Sabtu, 26 Maret 2005 | 06:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dirjen Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan Mayjen Sudrajat membantah
pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono soal pembelian 10 unit mobil dinas senilai
Rp 9,5 miliar. "Tidak benar apa yang dikatakan Menteri di media," ujarnya kepada Tempo, Jumat
(25/3). Pernyataan senada diungkapkan Dirjen Sarana Pertahanan Aqlani Maza.
Kedua Dirjen itu mengakui, sebelum Menteri Juwono berangkat ke Amerika Serikat memang ada
pengarahan untuk pejabat eselon I. "Tapi Menteri Pertahanan tidak pernah memberikan amanat
seperti itu," kata Sudrajat. Menurut dia, rapat tersebut berlangsung singkat dan seluruh
isi pembicaraan tercatat dalam notulensi.
Kedua jenderal bintang dua ini membenarkan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal
Departemen Pertahanan Suprihadi dalam konperensi pers, Kamis (24/3). Ketika itu Suprihadi
membantah dirinya telah melanggar perintah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan
mengajukan rencana pengadaan kendaraan dinas sebanyak 10 unit seharga Rp 9,5 miliar untuk
pejabat eselon I di lingkungan Dephan.
Menurut Suprihadi, pada saat rapat staf bersama pejabat eselon I di Departemen Pertahanan,
Kamis (10/3), sehari sebelum Juwono ke Amerika Serikat, Juwono tidak memberikan perintah
lisan agar para pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pertahanan tidak mengeluarkan
kebijakan strategis apa pun. "Khususnya yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, seperti yang
diberitakan sejumlah media massa," kata Suprihadi.
"Perintah seperti ini tidak pernah diterima, baik oleh saya maupun pejabat eselon I lainnya,
secara perorangan maupun dikemukakan dalam rapat tersebut," kata Suprihadi. Soal ini,
menurut dia, bisa dibuktikan dari notulen rapat tersebut. "Juga dapat diklarifikasi kepada
semua pejabat eselon I di Departemen Pertahanan," kata Suprihadi.
Menurut Suprihadi, dalam Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor KEP/15/M/II/2005 pada 16
Februari 2005, ada wewenang kepada kepala unit organisasi Departemen Pertahanan, dalam hal
ini sekretaris jenderal, untuk melakukan pengadaan barang atau jasa yang bernilai sampai
dengan Rp 50 miliar. "Bahkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 26 menyebutkan bahwa
pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar tidak memerlukan persetujuan
menteri," kata Suprihadi. Karena itu, kata Suprihadi, baik secara prosedur maupun
kewenangan, pengajuan permohonan untuk pengadaan kendaraan dinas itu sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I di Departemen Pertahanan ini,
menurut Suprihadi, sudah direncanakan sejak tahun lalu. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan
pembelian 5 unit kendaraan dinas baru untuk para staf ahli menteri. "Dan rencana pembelian
ini merupakan kelanjutan dari proses itu," ujar Suprihadi.
Dimas Adityo/Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|