Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Dirjen Bantah Pernyataan Menteri Juwono Sudarsono
Sabtu, 26 Maret 2005 | 06:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dirjen Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan Mayjen Sudrajat membantah
pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono soal pembelian 10 unit mobil dinas senilai
Rp 9,5 miliar. "Tidak benar apa yang dikatakan Menteri di media," ujarnya kepada Tempo, Jumat
(25/3). Pernyataan senada diungkapkan Dirjen Sarana Pertahanan Aqlani Maza.

Kedua Dirjen itu mengakui, sebelum Menteri Juwono berangkat ke Amerika Serikat memang ada
pengarahan untuk pejabat eselon I. "Tapi Menteri Pertahanan tidak pernah memberikan amanat
seperti itu," kata Sudrajat. Menurut dia, rapat tersebut berlangsung singkat dan seluruh
isi pembicaraan tercatat dalam notulensi.

Kedua jenderal bintang dua ini membenarkan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal
Departemen Pertahanan Suprihadi dalam konperensi pers, Kamis (24/3). Ketika itu Suprihadi
membantah dirinya telah melanggar perintah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan
mengajukan rencana pengadaan kendaraan dinas sebanyak 10 unit seharga Rp 9,5 miliar untuk
pejabat eselon I di lingkungan Dephan.

Menurut Suprihadi, pada saat rapat staf bersama pejabat eselon I di Departemen Pertahanan,
Kamis (10/3), sehari sebelum Juwono ke Amerika Serikat, Juwono tidak memberikan perintah
lisan agar para pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pertahanan tidak mengeluarkan
kebijakan strategis apa pun. "Khususnya yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, seperti yang
diberitakan sejumlah media massa," kata Suprihadi.

"Perintah seperti ini tidak pernah diterima, baik oleh saya maupun pejabat eselon I lainnya,
secara perorangan maupun dikemukakan dalam rapat tersebut," kata Suprihadi. Soal ini,
menurut dia, bisa dibuktikan dari notulen rapat tersebut. "Juga dapat diklarifikasi kepada
semua pejabat eselon I di Departemen Pertahanan," kata Suprihadi.

Menurut Suprihadi, dalam Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor KEP/15/M/II/2005 pada 16
Februari 2005, ada wewenang kepada kepala unit organisasi Departemen Pertahanan, dalam hal
ini sekretaris jenderal, untuk melakukan pengadaan barang atau jasa yang bernilai sampai
dengan Rp 50 miliar. "Bahkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 26 menyebutkan bahwa
pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar tidak memerlukan persetujuan
menteri," kata Suprihadi. Karena itu, kata Suprihadi, baik secara prosedur maupun
kewenangan, pengajuan permohonan untuk pengadaan kendaraan dinas itu sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku.

Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I di Departemen Pertahanan ini,
menurut Suprihadi, sudah direncanakan sejak tahun lalu. Sebelumnya, juga telah dilaksanakan
pembelian 5 unit kendaraan dinas baru untuk para staf ahli menteri. "Dan rencana pembelian
ini merupakan kelanjutan dari proses itu," ujar Suprihadi.

Dimas Adityo/Agus Supriyanto-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Dirjen Strategi Pertahanan Dephan RI, Mayjen TNI Sudrajat di kantor Departemen Pertahanan dan Kemanan Jakarta, Jumaat, 07 Maret 2003. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20030331]. Dirjen Strategi Pertahanan Dephan RI, Mayjen TNI Sudrajat di kantor Departemen Pertahanan dan Kemanan Jakarta, Jumaat, 07 Maret 2003. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20030331].
Mayjen Sudrajat
Mayjen Sudrajat
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sekjen Dephan Bantah Langgar Perintah Menhan Soal Pengadaan Mobil Dinas
Pejabat Departemen Pertahana Minta Mobil Baru
Pemerintah Tak Terpengaruh Rencana Malaysia Menambah Persenjataan
Juwono Jelaskan Posisi TNI ke Kongres AS
Mau ke Amerika Serikat Menhan Minta Bekal
Pertemuan Tertutup Menhan dan Pimpinan TNI
Menhan: 9 Perwiran Akan Ikut Diklat di Amerika Serikat
Panglima TNI: TNI Lebih Pilih Beli Suku Cadang Ketimbang Herkules Bekas
Pengerahan Kapal Perang Bagian dari Perjuangan Diplomatik
Anggota DPR Pertanyakan Paradigma Pertahanan Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Kekuatan TNI AL
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Website

Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [8]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data