|
Nasional
Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Sabtu, 26 Maret 2005 | 01:50 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung besar kemungkinan
terjadi tidak hanya satu putaran. Hal itu sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan sebagaian gugatan judicial review atas UU nomor 32 tahun 2004. Dalam
keputusan MK, memungkinkan partai-partai kecil yang tidak punya wakil di DPRD, terlibat
dalam Pilkada dengan cara koalisi dengan partai-partai lain.
Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta Suparman Marzuki dan Ketua KPUD
Gunungkidul Djoko Sarjono, Ketua Divisi Logistik KPU Bantul, Soewandi Soebrata, kepada
Tempo, Jumat (25/3). Pernyataan tersebut disampaikan mereka menyikapi dampak keputusan MK
atas judicial revie UU nomor 32 tahun 2004.
"Sangat mungkin Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran. Sebab partai-partai kecil dapat
berkoalisi dan bisa mengajukan calonnya. Sehingga dimungkinkan dalam Pilkada terdapat lebih
dari empat pasang kandidat. Jika itu terjadi, kemungkinan calon yang bisa mendapatkan suara
di atas 25 persen, sangat kecil. Sehingga mau tidak mau harus ada putaran kedua untuk
mendapatkan bupati terpilih," kata Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta, Suparman Marzuki
kepada Tempo, Jumat (25/3).
Konsekuensi jika terjadi dua putaran dalam Pilkada, kata Suparman, maka anggaran dana untuk
pelaksanaan Pilkada akan membengkak. Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, anggaran
Pilkada belum jelas. Selain itu, kata dia, hampir semua KPUD hanya mengajukan anggaran
untuk satu kali putaran saja dan tidak mengantisipasi kemungkinan terjadi dua putaran.
Agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, kata Suparman, KPUD mempunyai konsekuensi
untuk memperpanjang waktu pendaftaran kandidat kepala daerah. Selain itu, kata dia, semua
KPUD wajib mengundang partai-partai kecil dan menyampaikan keputusan MK yang isinya bahwa
mereka bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak semua partai mengetahui
hasil keputusan MK tersebut.
Hal sama dikatakan Soewandi Soebrata, anggota KPU Bantul. Menurutnya, sejumlah partai kecil
yang tidak mendapat kursi di DPRD telah mendatangi KPUD Bantul. Mereka, kata dia,
menyatakan akan berkoalisi dan mengajukan kandidat kepala daerah. Hanya saja, kata Soewandi,
KPUD Bantul tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan tetap
seperti jadwal semula.
"Jadwal pendaftaran tetap yaitu mulai 1 April hingga 7 April 2005. Asumsi kami, semua
partai sudah tahu hal ini karena nyatanya banyak partai kecil yang telah mendatangi KPUD
menyatakan akan mengajukan calonnya," kata Soewandi.
Syaiful Amin-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|