Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran
Sabtu, 26 Maret 2005 | 01:50 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung besar kemungkinan
terjadi tidak hanya satu putaran. Hal itu sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mengabulkan sebagaian gugatan judicial review atas UU nomor 32 tahun 2004. Dalam
keputusan MK, memungkinkan partai-partai kecil yang tidak punya wakil di DPRD, terlibat
dalam Pilkada dengan cara koalisi dengan partai-partai lain.

Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta Suparman Marzuki dan Ketua KPUD
Gunungkidul Djoko Sarjono, Ketua Divisi Logistik KPU Bantul, Soewandi Soebrata, kepada
Tempo, Jumat (25/3). Pernyataan tersebut disampaikan mereka menyikapi dampak keputusan MK
atas judicial revie UU nomor 32 tahun 2004.

"Sangat mungkin Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran. Sebab partai-partai kecil dapat
berkoalisi dan bisa mengajukan calonnya. Sehingga dimungkinkan dalam Pilkada terdapat lebih
dari empat pasang kandidat. Jika itu terjadi, kemungkinan calon yang bisa mendapatkan suara
di atas 25 persen, sangat kecil. Sehingga mau tidak mau harus ada putaran kedua untuk
mendapatkan bupati terpilih," kata Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta, Suparman Marzuki
kepada Tempo, Jumat (25/3).

Konsekuensi jika terjadi dua putaran dalam Pilkada, kata Suparman, maka anggaran dana untuk
pelaksanaan Pilkada akan membengkak. Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, anggaran
Pilkada belum jelas. Selain itu, kata dia, hampir semua KPUD hanya mengajukan anggaran
untuk satu kali putaran saja dan tidak mengantisipasi kemungkinan terjadi dua putaran.

Agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, kata Suparman, KPUD mempunyai konsekuensi
untuk memperpanjang waktu pendaftaran kandidat kepala daerah. Selain itu, kata dia, semua
KPUD wajib mengundang partai-partai kecil dan menyampaikan keputusan MK yang isinya bahwa
mereka bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak semua partai mengetahui
hasil keputusan MK tersebut.

Hal sama dikatakan Soewandi Soebrata, anggota KPU Bantul. Menurutnya, sejumlah partai kecil
yang tidak mendapat kursi di DPRD telah mendatangi KPUD Bantul. Mereka, kata dia,
menyatakan akan berkoalisi dan mengajukan kandidat kepala daerah. Hanya saja, kata Soewandi,
KPUD Bantul tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan tetap
seperti jadwal semula.

"Jadwal pendaftaran tetap yaitu mulai 1 April hingga 7 April 2005. Asumsi kami, semua
partai sudah tahu hal ini karena nyatanya banyak partai kecil yang telah mendatangi KPUD
menyatakan akan mengajukan calonnya," kata Soewandi.

Syaiful Amin-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Calon Gubernur Kalsel Resmi Didaftarkan
KPU Ajukan Bukti Melawan Gugatan Baramuli
Pencalonan Kembali Walikota Medan Digoyang Mahasiswa
Jadual Pilkada Tidak Terganggu
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Kalteng Pertama Mendaftar ke KPUD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
PDIP Solo Gelar Pemilihan Calon Walikota
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data