|
Nasional
Sekjen Dephan Bantah Langgar Perintah Menhan Soal Pengadaan Mobil Dinas
Kamis, 24 Maret 2005 | 21:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Suprihadi, membantah dirinya telah melanggar perintah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan mengajukan rencana pengadaan kendaraan dinas sebanyak 10 unit seharga Rp 9,5 miliar untuk pejabat eselon I di lingkungan Dephan.
Bantahan ini dikemukakan Suprihadi melalui keterangan pers di Dephan, Kamis (24/3) petang. Menurut dia, pada saat rapat staf bersama pejabat eselon I di Dephan pada 10 Maret lalu, sehari sebelum berangkat ke AS, Menteri Pertahanan tidak memberikan perintah lisan bahwa para pejabat eselon I di lingkungan Dephan tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan strategis apapun, khususnya yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar, seperti yang diberitakan sejumlah media massa.
Menurut Suprihadi, perintah seperti ini tidak pernah ia terima maupun pejabat eselon I lainnya, baik secara perorangan maupun dikemukakan dalam rapat tersebut. "Ini bisa dibuktikan dari notulen rapat menteri bersama pejabat eselon I sebelum berangkat ke AS," kata Suprihadi. Hal ini, kata dia, juga dapat diklarifikasikan kepada seluruh pejabat eselon I di Dephan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika Menhan Juwono Sudarsono sedang berkunjung ke AS untuk melobi negara itu terkait pencabutan embargo militer atas Indonesia, pejabat eselon I Dephan melayangkan surat permohonan pembelian kendaraan dinas senilai Rp 9,5 miliar.
Padahal, menurut Juwono, sebelum berangkat ke AS, dirinya telah mengeluarkan instruksi secara lisan agar para staf di departemennya tidak mengeluarkan kebijakan strategis apapun, khususnya yang bernilai di atas Rp 5 miliar.
Rencana pengadaan 10 unit kendaraan dinas pejabat itu terungkap dari surat bernomor K/100/18/02/02/Bagren yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Dephan, Suprihadi. Surat permohonan penggunaan atau pencairan anggaran ini ditujukan kepada Menteri Pertahanan melalui Dirjen Perencanaan Sistem Pertahanan (Rensishan) Dephan, Mas Widjaja.
Menurut Suprihadi, di dalam Keputusan Menhan RI nomor KEP/15/M/II/2005, 16 Februari 2005, memberikan wewenang kepada kepala unit organisasi Dephan, dalam hal ini Sekretaris Jenderal, untuk melakukan pengadaan barang atau jasa yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar.
"Bahkan, dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 26 menyebutkan pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar tidak memerlukan persetujuan menteri," katanya. Oleh sebab itu, kata dia, baik secara prosedur maupun kewenangan, pengajuan permohonan untuk pengadaan kendaraan dinas itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I di Dephan ini, menurut Suprihadi, sudah direncanakan sejak tahun lalu. Sebelumnya juga telah dibeli lima unit kendaraan dinas baru untuk para staf ahli menteri. "Dan hal ini merupakan kelanjutan dari proses itu," ujarnya.
Selain itu, rencana pengadaan kendaraan dinas ini juga didasari usulan para pejabat eselon I Dephan yang mengeluhkan kondisi kendaraan dinas. "Ada yang mogok, ada yang kacanya tidak bisa ditutup," ujarnya. Kendaraan untuk eselon I Dephan yang dipakai saaat ini adalah jenis Toyota Crown keluaran antara 1996-1997.
Namun, ia membantah usulan pengadaan ini terkait rencana pergantian dirinya dan sejumlah pejabat eselon I lainnya. Kalaupun hendak diganti, kata Suprihadi, ia telah siap. Karena dirinya sebenarnya sudah pensiun sejak April 2004 lalu. Namun karena Menhan saat itu, Matori Abdul Jalil sakit, maka ia diperintahkan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menjalankan sebagai pelaksana harian Menhan selama 1,5 tahun.
Oleh sebab itu, kata dia, jika Menhan Juwono Sudarsono akan meminta Presiden agar pergantiannya dipercepat, ia mengaku rela. "Alhamdullilah, ini tanggung jawab, amanah yang harus saya laksanakan," katanya.
Dimas Adityo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|