|
Nasional
Pemerintah Minta PBB Beri Waktu Pertimbangan Kedatangan Komisi Ahli
Kamis, 24 Maret 2005 | 20:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia meminta Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan memberikan waktu kepada Indonesia untuk konsolidasi ke dalam dan mempersiapkan proses pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan sampai lengkap, sebelum mendatangkan anggota Komisi Ahli PBB ke Indonesia.
"Kita masih perlu konsolidasi dengan berbagai pihak di dalam negeri termasuk DPR. Kita juga perlu sedikit waktu untuk menyusun komposisi anggota komisinya," ujar Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirayuda usai mengikuti sidang kabinet, Kamis (24/3), di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Hasan, kedatangan Komisi Ahli sebelum Komisi Persahabatan dibuat lengkap dapat menimbulkan kontroversi antara dua komisi ini. Namun, lanjutnya, Kofi Annan sudah memahami keinginan Indonesia.
Indonesia, tambahnya, masih meminta penjelasan kepada Kofi Annan maksud pernyataan Annan mengenai keinginan mereka bahwa Komisi Ahli akan memberi sumbangsih positif. "Kita ingin tahu dulu pemikiran mereka apa yang kira-kira positif yang bisa diberikan Komisi Ahli untuk kedua negara," katanya.
Kedatangan anggota Komisi Ahli, kata Hasan, tergantung dari jawaban Indonesia, apakah menerima atau tidak. Pembentukan Komisi Persahabatan sendiri sudah selesai, tinggal menentukan komposisi anggota dan menentukan orang-orang ayang akan duduk di dalamnya. Namun, Hasan mengakui tidak tahu persis kapan pembicaraan mengenai hal itu selesai dibahas.
Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K12A09601_high_thumb.jpg) |
![Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].](/hg/photostock/2005/01/20/s_K12A15903_high_thumb.jpg) |
| M Noer Muis dan Eurico Guterres
|
|
| Hulman Gultom di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|