Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Minta PBB Beri Waktu Pertimbangan Kedatangan Komisi Ahli
Kamis, 24 Maret 2005 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia meminta Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan memberikan waktu kepada Indonesia untuk konsolidasi ke dalam dan mempersiapkan proses pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan sampai lengkap, sebelum mendatangkan anggota Komisi Ahli PBB ke Indonesia.

"Kita masih perlu konsolidasi dengan berbagai pihak di dalam negeri termasuk DPR. Kita juga perlu sedikit waktu untuk menyusun komposisi anggota komisinya," ujar Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirayuda usai mengikuti sidang kabinet, Kamis (24/3), di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Hasan, kedatangan Komisi Ahli sebelum Komisi Persahabatan dibuat lengkap dapat menimbulkan kontroversi antara dua komisi ini. Namun, lanjutnya, Kofi Annan sudah memahami keinginan Indonesia.

Indonesia, tambahnya, masih meminta penjelasan kepada Kofi Annan maksud pernyataan Annan mengenai keinginan mereka bahwa Komisi Ahli akan memberi sumbangsih positif. "Kita ingin tahu dulu pemikiran mereka apa yang kira-kira positif yang bisa diberikan Komisi Ahli untuk kedua negara," katanya.

Kedatangan anggota Komisi Ahli, kata Hasan, tergantung dari jawaban Indonesia, apakah menerima atau tidak. Pembentukan Komisi Persahabatan sendiri sudah selesai, tinggal menentukan komposisi anggota dan menentukan orang-orang ayang akan duduk di dalamnya. Namun, Hasan mengakui tidak tahu persis kapan pembicaraan mengenai hal itu selesai dibahas.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003.  Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
Hulman Gultom di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aset BUMN di Timor Leste Dikompensasi Menjadi PMA
Pemerintah Timor Leste Belum Mampu Bayar Aset Indonesia
Terjadi Penembakan di Depan Rumah Dinas Jampidsus
Merpati Buka Lagi Rute Kupang-Dili
Komisi Kebenaran dan Persahabatan Dibentuk
Celah Timor dan Pulau Pasir Juga Rawan Sengketa
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Abilio Soares
DPRD NTT Minta Selidiki Aktivitas Negara Timor Raya
TNI Larang Pemakaian Atribut Militer di Perbatasan RI-Timor Leste
Komisi Persahabatan Terbentuk Bulan Ini
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum

Website

U.S. Department of State
United Nations (PBB)
Departemen Luar Negeri
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data