Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
Kamis, 24 Maret 2005 | 03:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA -- Peta politik daerah langsung berubah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan partai-partai
yang gagal memperoleh kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. Sejumlah Komisi
Pemilihan Umum daerah khawatir persiapan pemilihan akan membutuhkan waktu lebih lama dengan
bertambahnya calon.

Ferry Tinggogoy, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Utara yang mengajukan uji
materiil terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah salah satu kandidat baru yang
muncul. Ia akan maju sebagai calon gubernur provinsinya. "Saya didukung gabungan partai dan
partai kecil yang ada di DPRD," katanya di Jakarta, Rabu (23/3).

Ia sebelumnya tak memenuhi syarat sebagai calon karena partainya tak memiliki kursi di
DPRD Sulawesi Utara. Sesuai dengan penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, hanya
partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengajukan kandidat.

Aturan itulah yang dicabut Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/3) lalu. Namun, partai-partai kecil tetap harus bergabung agar bisa mengajukan calon. Sebab, hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah yang berhak mengajukan calon.

Ferry kemarin meminta KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran calon. Komisi, kata dia, juga harus memasyarakatkan putusan Mahkamah Konstitusi kepada semua pihak terkait.

Kemungkinan adanya calon baru muncul di daerah lain. Ketua Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan Sumatera Selatan Febuarrahman mengatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan partai kecil lain agar bisa memperoleh 15 persen suara.

Di Bali, menurut KPUD setempat, gabungan partai tanpa kursi bisa mencapai 15 persen. Ketua KPUD Bali A.A. Oka Wisnumurti mencontohkan, perolehan partai-partai kecil di Badung dan Karang Asem pada Pemilu 2004 bila bergabung akan mencapai 25 persen.

Wisnumurti berjanji akan segera memasyarakatkan putusan itu agar partai-partai kecil bisa segera meresponsnya. Ia pun mengaku gembira karena kekhawatiran hanya akan ada satu calon saat pemilihan di daerah tertentu seperti Bangli bisa teratasi. "Sekarang ada alternatif untuk mendorong partai-partai kecil bergabung dan menentukan calon," katanya.

Anggota KPUD Jawa Tengah, Hasyim Ashari, justru khawatir putusan itu akan memundurkan jadwal pelaksanaan pemilihan. Alasannya, akan terjadi perubahan konstelasi politik lokal. Partai-partai yang semula tidak mengajukan calon karena terganjal aturan, kata dia, kini akan berubah pikiran. Karena itu, ia menambahkan, KPUD akan memperpanjang jadwal pendaftaran calon.

Ketua KPUD Jember Syakir Asy'ari pun khawatir jadwal pelaksanaan pemilihan akan molor dan anggaran membengkak. "Dengan perubahan ini, bisa jadi pemilihan yang tadinya bisa selesai dalam satu putaran akan menjadi dua putaran," ia menjelaskan.

Ia menggambarkan, ada empat pasang bakal calon bupati-wakil bupati sebelum adanya putusan Mahkamah. Kini, ia memprediksi, kandidat akan bertambah satu pasang. "Ini akan menambah ruwet pekerjaan," katanya.

Menurut Syakir, dana untuk pemilihan di daerahnya yang disediakan Rp 8,5 miliar. Ia berhitung, putaran kedua pemilihan akan membutuhkan dana yang hampir sama. Jadi, kata dia, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember harus mulai memikirkan masalah ini.

Bagi PDI Perjuangan, salah satu partai besar yang akan berebut kursi kepala daerah di Tanah Air, kemungkinan partai kecil mengajukan calon bukanlah ancaman. Wakil Sekretaris Jenderal Pramono Anung menilai, tak mudah bagi partai-partai kecil untuk bergabung dan bisa memenuhi ketentuan 15 persen. Alasannya, satu partai dan lainnya belum tentu memiliki ideologi yang sama. "Jadi itu bukan masalah bagi PDIP," katanya.

Pemilihan kepala daerah secara langsung akan mulai digelar pada Juni 2005. Para pemilih di delapan provinsi dan 173 kabupaten/kota akan memilih pemimpinnya. Kepala Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman mengatakan, hanya Provinsi Irian Jaya Barat yang belum menetapkan jadwal pemilihan karena menunggu pembentukan Majelis Rakyat Papua.

Rurit/Rofiqi/Purwanto/Syaiful/Mahbub/Arif-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Kalteng Pertama Mendaftar ke KPUD
Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
PDIP Solo Gelar Pemilihan Calon Walikota
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
Pilkada di Kalteng Mungkin Tertunda
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Badrul Kamal Lepas Jabatan Besok
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data