|
Nasional
Putusan MK Munculkan Calon Baru Kepala Daerah
Kamis, 24 Maret 2005 | 03:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA -- Peta politik daerah langsung berubah setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan partai-partai
yang gagal memperoleh kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah. Sejumlah Komisi
Pemilihan Umum daerah khawatir persiapan pemilihan akan membutuhkan waktu lebih lama dengan
bertambahnya calon.
Ferry Tinggogoy, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Utara yang mengajukan uji
materiil terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah salah satu kandidat baru yang
muncul. Ia akan maju sebagai calon gubernur provinsinya. "Saya didukung gabungan partai dan
partai kecil yang ada di DPRD," katanya di Jakarta, Rabu (23/3).
Ia sebelumnya tak memenuhi syarat sebagai calon karena partainya tak memiliki kursi di
DPRD Sulawesi Utara. Sesuai dengan penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU Pemerintahan Daerah, hanya
partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengajukan kandidat.
Aturan itulah yang dicabut Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/3) lalu. Namun, partai-partai kecil tetap harus bergabung agar bisa mengajukan calon. Sebab, hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah yang berhak mengajukan calon.
Ferry kemarin meminta KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran calon. Komisi, kata dia, juga harus memasyarakatkan putusan Mahkamah Konstitusi kepada semua pihak terkait.
Kemungkinan adanya calon baru muncul di daerah lain. Ketua Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan Sumatera Selatan Febuarrahman mengatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan partai kecil lain agar bisa memperoleh 15 persen suara.
Di Bali, menurut KPUD setempat, gabungan partai tanpa kursi bisa mencapai 15 persen. Ketua KPUD Bali A.A. Oka Wisnumurti mencontohkan, perolehan partai-partai kecil di Badung dan Karang Asem pada Pemilu 2004 bila bergabung akan mencapai 25 persen.
Wisnumurti berjanji akan segera memasyarakatkan putusan itu agar partai-partai kecil bisa segera meresponsnya. Ia pun mengaku gembira karena kekhawatiran hanya akan ada satu calon saat pemilihan di daerah tertentu seperti Bangli bisa teratasi. "Sekarang ada alternatif untuk mendorong partai-partai kecil bergabung dan menentukan calon," katanya.
Anggota KPUD Jawa Tengah, Hasyim Ashari, justru khawatir putusan itu akan memundurkan jadwal pelaksanaan pemilihan. Alasannya, akan terjadi perubahan konstelasi politik lokal. Partai-partai yang semula tidak mengajukan calon karena terganjal aturan, kata dia, kini akan berubah pikiran. Karena itu, ia menambahkan, KPUD akan memperpanjang jadwal pendaftaran calon.
Ketua KPUD Jember Syakir Asy'ari pun khawatir jadwal pelaksanaan pemilihan akan molor dan anggaran membengkak. "Dengan perubahan ini, bisa jadi pemilihan yang tadinya bisa selesai dalam satu putaran akan menjadi dua putaran," ia menjelaskan.
Ia menggambarkan, ada empat pasang bakal calon bupati-wakil bupati sebelum adanya putusan Mahkamah. Kini, ia memprediksi, kandidat akan bertambah satu pasang. "Ini akan menambah ruwet pekerjaan," katanya.
Menurut Syakir, dana untuk pemilihan di daerahnya yang disediakan Rp 8,5 miliar. Ia berhitung, putaran kedua pemilihan akan membutuhkan dana yang hampir sama. Jadi, kata dia, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember harus mulai memikirkan masalah ini.
Bagi PDI Perjuangan, salah satu partai besar yang akan berebut kursi kepala daerah di Tanah Air, kemungkinan partai kecil mengajukan calon bukanlah ancaman. Wakil Sekretaris Jenderal Pramono Anung menilai, tak mudah bagi partai-partai kecil untuk bergabung dan bisa memenuhi ketentuan 15 persen. Alasannya, satu partai dan lainnya belum tentu memiliki ideologi yang sama. "Jadi itu bukan masalah bagi PDIP," katanya.
Pemilihan kepala daerah secara langsung akan mulai digelar pada Juni 2005. Para pemilih di delapan provinsi dan 173 kabupaten/kota akan memilih pemimpinnya. Kepala Penerangan Departemen Dalam Negeri Ujang Sudirman mengatakan, hanya Provinsi Irian Jaya Barat yang belum menetapkan jadwal pemilihan karena menunggu pembentukan Majelis Rakyat Papua.
Rurit/Rofiqi/Purwanto/Syaiful/Mahbub/Arif-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|