Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pertemuan Konvensi Basel Urung Dilakukan
Kamis, 24 Maret 2005 | 02:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pertemuan pemerintah Indonesia dan Singapura dengan Sekretariat Konvensi Basel
sebagai fasilitator urung dilakukan. Padahal, keterangan sebelumnya menyebutkan pertemuan
dengan agenda pembahasan penyelesaian masalah limbah B3 asal Singapura ini akan berlangsung
di Sekretariat Basel, Jenewa, Rabu (23/3) ini.

"Pertemuan tidak dilakukan. Masih perlu waktu dulu," ujar Rahmat Witoelar, Menteri Lingkungan
Hidup saat memberi keterangan di sela-sela rapat tertutup antara Panitia Kerja Komisis VII
DPR dengan KLH pada Rabu (23/3) malam. Menurutnya, hal ini terkait dengan adanya
persyaratan dari Sekretariat Konvensi Basel yang belum dapat dipenuhi.

Informasi dari Isa Karnisa, Deputi IV Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber
Institusi KLH, menyatakan kegagalan tersebut karena pihak Singapura belum memenuhi
persyaratan yang diminta Konvensi Basel. Menurutnya, terdapat enam syarat yang harus
dipenuhi dalam pertemuan itu. Namun demikian, ia mengaku tidak dapat merinci keenam
persyaratan tersebut. Alasannya, "Saya lupa. Tapi Indonesia sudah memenuhinya," katanya lagi.

Rahmat menyatakan belum ada kepastian waktu pertemuan lanjutan. Menurutnya, keputusan
melakukan pertemuan tanggal 23-24 Maret di Jenewa sebenarnya merupakan usulan dari
Singapura. Indonesia sendiri, katanya, sudah melaporkan adanya temuan limbah B3 ini pada
Sekretariat Konvensi Basel pada Oktober lalu.

Rinaldi D. Gultom - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Danau Lindu di Taman Nasional Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 1993. [TEMPO/ Waspada Santing; 19D/094/1993; 20020418].
Danau Lindu

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ambalat Tetap Bagian Wilayah Indonesia
Kepala Polda Metro Setuju Jaksa Dipersenjatai
Badan Lingkungan Hidup DKI Siapkan 33 Penyidik Sipil
Polres Bekasi Tangani Kasus Limbah B3
Massa Mendemo Kantor Kedutaan Singapura di Jakarta
Bea Cukai Minta PT Kertas Segera Reekspor B3
Perusakan Pulau Sangiang Dilimpahkan ke Pengadilan
KLH Siapkan 17 Pengolahan Sampah Regional
Pendekatan Diplomatik untuk Limbah B3 Singapura
Pelanggan PLN Keluhkan Besarnya Tagihan Listrik
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data