|
Nasional
Angota DPR Ajukan Hak Angket Soal Tanker Pertamina
Rabu, 23 Maret 2005 | 21:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 23 anggota DPR dari 10 fraksi mengajukan hak angket atau penyelidikan penjualan dua unit kapal tanker jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pada pertengahan tahun silam. Dua partai pendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Partai Golkar dan Partai Demokrat, melalui fraksinya di DPR, mendominasi pengusul hak angket ini, yakni masing-masing 7 dan 4 orang.
"Kasus-kasus dulu yang belum terungkap perlu dibicarakan kembali dan dibahas tuntas,” tutur Sutan Bhatoegana, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di Gedung MPR/DPR, Jakarta kemarin. Bersama dua pengusul lainnya yakni Nizar Dahlan dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi dan Dede Yusuf dari Fraksi PAN, dia menyerahkan materi usulan hak angket ini kepada Wakil DPR Zaenal Ma'arif.
Usulan ini juga didukung masing-masing 2 orang dari Fraksi Partai Kebangkitan, Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Adapun Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi PDI Perjuangan masing-masing 1 orang pengusul
Kepada para pengusul, Zaenal berjanji akan mengupayakan usulan itu dibacakan dalam sidang paripurna hari ini. Namun, apabila mengikuti prosedur yang berlaku, seharusnya usulan hak angket setelah dibahas pimpinan DPR, diserahkan kepada Badan Musyawarah, baru kemudian dibacakan dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keputusannya awal bulan ini, mendenda Pertamina dan Goldman Sach sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline Rp 25 miliar, dan Equinox sebesar Rp 16,56 miliar. Selain itu, Pertamina juga harus meminta secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham untuk mengambil langkah hukum terhadap direksi yang bersalah. Laporan dan permintaan tertulis itu harus dipublikasikan dilima surat kabar nasional berukuran minimal 1/8 halaman.
Keputusan itu diambil karena KPPU menilai Pertamina bersalah dalam proses penjualan dua unit tanker VLCC, pertengahan tahun lalu. Harga jual dari hasil tender dinilai jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu. Akibatnya, potensi penerimaan negara hilang sebesar Rp 180-504 miliar.
Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043062_high_thumb.jpg) |
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|