Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Rabu, 23 Maret 2005 | 21:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie mengtakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus bertanggungjawab kepada publik, bukan kepada DPRD, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah langsung. Pernyataan ini keluar setelah MK membatalkan beberapa Pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam persidangan Selasa lalu (22/3).

Menemui Tempo di ruang kerjanya Rabu (23/3), Jimly mengatakan, KPUD harus terbuka menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik melalui media massa dan DPRD, serta KPU Pusat. “KPUD hanya menyampaikan laporan kepada DPRD, nah, sebagai lembaga yang punya wewenang mengawasi, DPRD bisa membahas laporan itu, tapi tidak dalam arti meminta pertanggungjawaban KPUD," jelas Jimly.

Menurut Jimly, “pertanggungjawaban”, berbeda dengan “laporan pertanggungjawaban”. “Ketentuan kewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD itu tetap, namun secara hukum, keduanya berbeda, dalam sidang itu, KPUD bisa dikritik dan dikecam DPRD," papar Jimly.

KPUD, kata Jimly, adalah lembaga independen. Karena independen, maka KPUD tidak wajib bertanggung jawab kepada DPRD yang merupakan lembaga politik. "Jangan dibawahkan kewibawaannya di bawah lembaga lain, apalagi lembaga itu lembaga yang sarat kepentingan politik dalam arena persaingan kekuasaan di daerah,” tandasnya.

Sunariah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Buntut Putusan MK Calon Kepala Daerah Makin Banyak
Partai Kecil Sambut Putusan MK
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
BPK Akan Ajukan Judicial Review Beberapa UU ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan YLKAI
UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
Sekelompok Orang Tak Dikenal Gedor Rumah Staf Ahli MK
Mahkamah Konstitusi Uji UU Kekuasaan Kehakiman
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data