|
Nasional
KPUD Bertanggungjawab Kepada Publik, Bukan DPRD
Rabu, 23 Maret 2005 | 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie mengtakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus bertanggungjawab kepada publik, bukan kepada DPRD, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah langsung. Pernyataan ini keluar setelah MK membatalkan beberapa Pasal dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam persidangan Selasa lalu (22/3).
Menemui Tempo di ruang kerjanya Rabu (23/3), Jimly mengatakan, KPUD harus terbuka menyampaikan pertanggungjawabannya kepada publik melalui media massa dan DPRD, serta KPU Pusat. “KPUD hanya menyampaikan laporan kepada DPRD, nah, sebagai lembaga yang punya wewenang mengawasi, DPRD bisa membahas laporan itu, tapi tidak dalam arti meminta pertanggungjawaban KPUD," jelas Jimly.
Menurut Jimly, “pertanggungjawaban”, berbeda dengan “laporan pertanggungjawaban”. “Ketentuan kewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD itu tetap, namun secara hukum, keduanya berbeda, dalam sidang itu, KPUD bisa dikritik dan dikecam DPRD," papar Jimly.
KPUD, kata Jimly, adalah lembaga independen. Karena independen, maka KPUD tidak wajib bertanggung jawab kepada DPRD yang merupakan lembaga politik. "Jangan dibawahkan kewibawaannya di bawah lembaga lain, apalagi lembaga itu lembaga yang sarat kepentingan politik dalam arena persaingan kekuasaan di daerah,” tandasnya.
Sunariah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|