Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kenapa Ada Dana "Liar " Rp 57 Miliar di Rekening Menhut?
Rabu, 23 Maret 2005 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan siap mengembalikan dana senilai Rp 57 miliar yang terdapat di rekeningnya, bila terbukti berasal dari hasil pembalakan liar. Uang tersebut nantinya dinyatakan dirampas untuk negara dan tidak lagi dapat digunakan oleh Departemen Kehutanan.

Kepala Pusat Informasi Dephut Transtoto, Rabu (23/3), membenarkan adanya transfer dana sebesar Rp 57 miliar ke rekening Menteri Kehutanan, seperti yang diakui Kepala Dinas Kehutanan Papua, Marthen Kayoi. Menurutnya, transaksi tersebut adalah sah sesuai dengan administrasi pengaturan uang yang diatur oleh SK Menteri Keuangan.

Namun, menurut Transtoto, Dephut tidak dapat mengetahui dana tersebut berasal dari mana saja. "Yang lebih mengetahui, adalah petugas dinas kehutanan setempat yang berurusan langsung dengan para penebang di lapangan,"katanya.

Surat Keterangan Sah Hasil Hutan(SKSHH) yang menjadi kewenangan Dephut, memang didistribusikan ke daerah. Tetapi, setelah izin diberikan, para pejabat penagih pungutan dana Reboisasi(DR) dan Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang berada di bawah dinas Kehutanan melakukan pungutan tanpa tembusan Dephut. "Setelah itu merekalah yang mentrasfer ke rekening, Menhut tidak bisa menahan aliran dana,"kata Transtoto.

Menurut Transtoto, Menhut tidak bisa dipersalahkan bila dana dala rekening tersebut ternyata dari hasil illegal. Sebab, selain tidak diketahui asal dana, DR dan PSDH tersebut yang menerbitkannya Dinas Kehutanan Daerah sendiri. "Mereka pula yang langsung berhubungan dengan cukong. Di samping itu, Menhut tidak punya wewenang untuk mengeluarkan dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Menhut tidak bisa dijadikan tersangka karena itu,"ujarnya.

Khairunnisa


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Kepala Dinas Kehutanan Papua
Negara Rugi Rp 2,7 Triliun Tiap Bulan di Papua
Menteri Kehutanan Segera Ganti Direksi Perhutani
Tim Operasi Sita 1.250 Kubik Kayu Ilegal
Petugas Tangkap 12 Truk Pembawa Kayu Illegal
Ijin Sejumlah Pengusaha Pemegang HPH Dicabut
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
MS. Kaban Siap Jadi Calon Ketua Umum PBB
Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung
Wakil Bendahara APHI Tidak Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Website

Departemen Kehutanan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data