|
Nasional
Kenapa Ada Dana "Liar " Rp 57 Miliar di Rekening Menhut?
Rabu, 23 Maret 2005 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan siap mengembalikan dana senilai Rp 57 miliar yang terdapat di rekeningnya, bila terbukti berasal dari hasil pembalakan liar. Uang tersebut nantinya dinyatakan dirampas untuk negara dan tidak lagi dapat digunakan oleh Departemen Kehutanan.
Kepala Pusat Informasi Dephut Transtoto, Rabu (23/3), membenarkan adanya transfer dana sebesar Rp 57 miliar ke rekening Menteri Kehutanan, seperti yang diakui Kepala Dinas Kehutanan Papua, Marthen Kayoi. Menurutnya, transaksi tersebut adalah sah sesuai dengan administrasi pengaturan uang yang diatur oleh SK Menteri Keuangan.
Namun, menurut Transtoto, Dephut tidak dapat mengetahui dana tersebut berasal dari mana saja. "Yang lebih mengetahui, adalah petugas dinas kehutanan setempat yang berurusan langsung dengan para penebang di lapangan,"katanya.
Surat Keterangan Sah Hasil Hutan(SKSHH) yang menjadi kewenangan Dephut, memang didistribusikan ke daerah. Tetapi, setelah izin diberikan, para pejabat penagih pungutan dana Reboisasi(DR) dan Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang berada di bawah dinas Kehutanan melakukan pungutan tanpa tembusan Dephut. "Setelah itu merekalah yang mentrasfer ke rekening, Menhut tidak bisa menahan aliran dana,"kata Transtoto.
Menurut Transtoto, Menhut tidak bisa dipersalahkan bila dana dala rekening tersebut ternyata dari hasil illegal. Sebab, selain tidak diketahui asal dana, DR dan PSDH tersebut yang menerbitkannya Dinas Kehutanan Daerah sendiri. "Mereka pula yang langsung berhubungan dengan cukong. Di samping itu, Menhut tidak punya wewenang untuk mengeluarkan dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Menhut tidak bisa dijadikan tersangka karena itu,"ujarnya.
Khairunnisa
INDEKS BERITA LAINNYA :
|